Kota Agung, GB - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengadakan VIDCON dengan sejumlah Kepala Daerah Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung, yang bertempat diruang Rapat Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani, Kamis (23/4/20).
Pada Video Conference tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengintruksikan kepada Bupati dan Walikota se Lampung, selaku Ketua Gugus Tugas Covid 19 di Kabupaten/Kota, untuk menghimbau kepada masyarakat diwilayahnya masing-masing, untuk melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dirumah masing-masing.
Pada Vidcon tersebut, dihadiri Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Wakil Bupati Hi. AM. Syafi'i, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Kapolres Tanggamus AKBP. Hesmu Baroto, Dandim 0424 Letkol Arman Aris Sallo, Kajari David P Duarsa, Sekdakab Hamid H Lubis, para Staf Ahli Bupati, Asisten dan sejumlah Kepala OPD Pemkab Tanggamus.
Dalam arahannya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan agar pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Masyarakat Lampung diminta dapat mematuhi Surat Edaran Menteri Agama RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pencegahan penyebaran Covid 19. Agar tidak melaksanakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah dan hanya dilakukan dirumah masing-masing.
"Diharapkan peran dari masing- masing Tokoh Agama, tokoh masyarakat dan seluruh lapisan untuk membantu Pemerintah dalam mensosialisasikan Edaran Pemerintah, guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Provinsi Lampung ini. Juga agar masyarakat juga tidak melaksanakan mudik," kata Gubernur.
Sementara, Bupati Hj. Dewi Handajani, sangat mendukung atas program dan himbauan Pemerintah Pusat. Dirinya juga menyampaikan, Pemkab dan Forkompinda serta elemen Islam, telah melakukan Rapat Koordinasi, dan menyatakan kesepakatan untuk mendukung kebijakan tersebut.
"Kebijakan ini demi kebaikan kita bersama, demi keselamatan diri kita, keluarga kita dan sesama. Agar kita semua terhindar dari Virus Corona yang semakin hari semakin banyak korbannya. Untuk sementara waktu, kita melaksanakan ibadah Ramadhan dan idul Fitri, dari rumah kita masing-masing," kata Hj. Dewi Handajani.
Adapun poin-poin dari Surat Edaran Menteri Agama terkait Pelaksanaan Puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah. Diantaranya, Taraweh di Rumah, Tadarus Alqur'an di Rumah, Buka Puasa Bersama Keluarga di Rumah, Tidak Sahur Keliling dan Takbiran Keliling, Silaturahmi Idul Fitri dari Rumah, dan Patuhi Anjuran Pemerintah Terkait Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Yakni, jaga jarak, tidak berkerumun, pakai masker dan sering cuci tangan pakai sabun. (Hasbuna)