Sesuai Permenhub, Bandara Bungo Tutup.

 


Sesuai Permenhub, Bandara Bungo Tutup.


Bungo,- Dengan bertambahnya pasien positif Covid-19 di provinsi Jambi, akhirnya bandara Bungo ditutup sementara. Penutupan itu dilakukan, guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19.

Sesuai peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.25 Tahun 2020 Tanggal 23 April 2020. Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah. Serta, melarang sementara beroperasinya pesawat udara, mulai dari tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Terkait hal tersebut, Kepala Bandara Muarabungo Sigit Budiarto menuturkan, upaya pemerintah memberlakukan larangan tersebut, sebagai bentuk upayah dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.

“Sesuai Permenhub No 25 Tahun 2020, intinya Tranaportasi udara dilarang untuk melayani rute penerbabagan untuk mengangkut penumpang. Tapi ada untuk pengangkutan peralatan medis dan pangan masih boleh beroperasi," ujar Sigit.

Lanjut Sigit, dengan adanya peraturan Pembatasan Sosial Berakala Besar (PSBB) khususnya rute zona merah daerah penyebaran covid-19. Mengingat di Kabupaten Bungo ini ada 2 maskapai, yakni maskapai Nam Air dan Wing Air yang beroperasi rute Jakarta. Untuk itu, sementara  tidak  lagi beroperasi.

“Terpaksa diberhentikan dulu jadwal penerbangan rute Jakarta-Muarabungo," jelasnya. (Red)