Tekan 308 Polres Tanggamus, Berhasil Amankan Tiga Pelaku Curas.

 


Tekan 308 Polres Tanggamus, Berhasil Amankan Tiga Pelaku Curas.


Tanggamus, GB - Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Limau, berhasil membekuk 3 tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan modus rampok, di Pekon Sidoharjo Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus, dengan kerugian korban hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Dari keterangan press releasenya, AKP. Edi Qorinas, SH mengatakan,
Ketiga tersangka bernama Bukhori alias Boy (50), yang beralamat di Kabupaten Pesawaran, Desa Padang Cermin, Padang Cermin. Sahibi alias Ibi (44) warga Desa Tri Mulyo, Padang Cermin dan Zahroni alias Roni alias Ani (32) warga Desa Way Urang, Way Ratai. Ketiga tersangka melakukan perampokan karena tergiur informasi, korban menyimpan uang dengan jumlah satu milyar rupiah, didalam rumah korban.

"Ketiga tersangka melakukan perampokan, atas dasar informasi seorang warga Kelumbayan Barat bernama Ujang yang mengatakan, bahwa di rumah korban menyimpan uang Rp. 1 Milyar," kata AKP Edi Qorinas.

AKP Edi menjelaskan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan penyelidikan laporan atas korban pencurian. Saat diamankan petugas, ketiga pelaku diberikan tindakan terukur, karena sempat melawan petugas.

"Terhadap ketiga tersangka, dilakukan tindakan tegas terukur dibagian kakinya, karena telah melakukan perlawanan ketika petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku lain yang belum tertangkap," jelas Edi.

Dari barang berharga yang berhasil diambil ketiga tersangka, dengan membawa kabur 4 unit HP, jam tangan alexander cristy dan laptop. Atas perbuatan ketiga tersangka, dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Hasbuna).