Bungo, GB - Satresnarkoba Polres Bungo, berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak penyalahgunaan narkoba jenis Ganja, pada saat hendak melakukan transaksi Narkoba, Kamis (25/06/20).
Pelaku yang berinisial IJ (31)
diamankan petugas berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja di jalan menuju perumahan maidina di perumnas, Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang pelaku yang dicurigai, satu diantaranya berhasil melarikan diri," kata Kapolres Bungo, AKBP. Trisaksono Puspo Aji
Setelah melakukan pengamanan, lanjut Kapolres, Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan menemukan barang bukti yang dicurigai.
"Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku, Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku," lanjut Kapolres.
Adapun barang bukti uang diamankan,
-1(satu) buah celana trening panjang warna biru.
-1(satu) buah kantong asoi plastik warna hitam yang berisi daun ganja kering.
-2(dua) buah paket plastik warna hitam yang berisi daun ganja kering.
-3(tiga) paket kertas Koran yang berisi daun ganja kering.
-1(satu) unit handpone realme warna biru dengan imei 1 (861609040310472) imei 2 (861609040310464)
-1(satu) unit sepeda motor merk Honda supra x warna hitam dengan nopol. BH 6115 KZ.
-30(tiga puluh) paket kertas yang berisi daun ganja kering.
Berat sementara 100 gram.
Untuk pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bungo, untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Dari perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 111 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancaman diatas 5 tahun penjara. (ST)