Kapolres Bungo Berkomitmen, Tidak Mentolerir Bagi Pelaku Peti

 


Kapolres Bungo Berkomitmen, Tidak Mentolerir Bagi Pelaku Peti


Bungo, GB - Walaupun masih maraknya penambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten  Bungo. Jajaran Polres Bungo selau intens dan aktif dalam melakukan sosialisasi untuk pencegahan terjadinya penambangan tanpa izin atau illegal mining. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji,S.I.K, M.Si, pada Kamis (16/07/2020).

AKBP Trisaksono Puspo Aji. S.I.K., M.Si, juga menerangkan, bahwa Polres Bungo sering kali melakukan sosialisasi dan menyambangi warga, agar tidak melakukan penambangan tanpa izin lagi, serta juga melakukan penindakan terhadap para penambang emas tampa izin (PETI).

“Dari Tahun 2019 sampai sekarang ini, Polres Bungo Berkas Perkara yang telah dilimpahkan Kepada Kejaksaan Negeri Muara Bungo, terhadap para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin dalam wilayah Kabupaten Bungo sebanyak 11 Berkas Perkara yang tersangka nya sebanyak 30 Orang,” Ujar Kapolres.

Untuk urusan terkait Penambangan Emas Tampa Izin (PETI), kita Polres Bungo tidak mentolerir bagi siapa saja pelakunya, dan itu Komitmen kami sesuai perintah Bapak Kapolda," Ujar Kapolres Trisaksono

"Jadi bagaimana kita ada main-main atau tidak serius untuk menindak penambang emas tanpa izin," tegas Kapolres.

Bagi Pelaku dikenakan Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 Milyar. (ST)