Satresnarkoba Polres Tebo, Tangkap Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

 


Satresnarkoba Polres Tebo, Tangkap Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


Tebo, GB - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo, mengamankan Ahmad Ridwan (34), warga Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang, yang merupakan salah 1 (satu) pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu, Kamis (09/07/2020).

"Berdasarkan Informasi masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku," kata Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafizd, S.IK, melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu. Sagala SH.

Pada saat dilakukan penangkapan lanjut Kasat, pelaku sedang mengendarai sepeda motor di Pasar unit 4 Desa Purwoharjo, dan langsung dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, menemukan barang bukti berupa, 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,46 gram. 1 (satu) buah plastik klip bekas. 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong). 2 (dua) lembar kertas timah rokok. 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna warna putih. 1 (satu) unit Hp Nokia warna putih. 1 (satu) unit spm honda scoopy dengan Nopol. BH 6286 CO warna hitam.

"Pada saat ditangkap, pelaku sedang menggunakan sepeda motornya. Langsung dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu," lanjut Kasat.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tebo langsung melakukan pengembangan terhadap FI, yang merupakan pemasok Sabu terhadap Ahmad Ridwan.

"Setelah melaku pengeledahan, pelaku mengakui kepemilikan shabu tersebut di saksikan oleh masyarakat setempat. Dan, pelaku juga mengakui, barang tersebut didapatkan dari FI. Setelah dilakukan pengembangan, FI tidak ditemukan. Hingga saat ini masih dalam pencarian," tutur Kasat.

Selanjutnya, Pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Tebo, guna penyelidikan lebih lanjut. Dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Dar)