Bejat, Gadis Tunanetra Digarab Teman Ayah Kandungnya Sendiri

 


Bejat, Gadis Tunanetra Digarab Teman Ayah Kandungnya Sendiri

Tebo, GB - Malang yang yang dialami seorang gadis AN (13), seorang wanita Tunanetra, warga Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, yang telah tega disetubuhi Laki-laki bejat, dirumah korban.

Pelakunya ialah AB (43), yang juga merupakan warga Kecamatan VII Koto Ilir, adalah teman ayah kandungnya sendiri. Yang telah dianggap pihak korban sebagai keluarga sendiri.

Kelakuan bejat tersebut dilakukan pelaku, pada saat korban sedang berada sendirian dirumahnya. Saat melancarkan aksinya, pelaku juga sempat mengancam korban untuk tidak memberitahukan perlakuan pelaku kepada keluarga korban. Bahkan, korban sempat dijanjikan pelaku, untuk dinikahi.

Peristiwa itu diketahui ayah Korban, pada saat pelaku kabur setelah melampiaskan nafsunya kepada Korban. Korban langsung menceritakan kepada ayah kandungnya, setelah apa yang telah dilakukan pelaku terhadap dirinya. Mendapatkan informasi tersebut, ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tebo, IPDA Sriyanto saat diwawancarai, membenarkan atas kejadian yang dialami korban. Mendapat laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung bergarak melakukan olah TKP, dan melakukan pemerikasaan terhadap korban. 

Tidak menunggu waktu lama, dalam hitungan jam, pelaku berhasil dibekuk saat berada di sebuah pondok di Desa Pasir Mayang.

"Ya benar, mendapatkan laporan dari korban. Kita langsung bergerak menuju TKP serta melakukan pemeriksaan terhadap korban," jelas Kanit Pidum Polres Tebo.

Dikatakan IPDA Sriyanto, setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, Tim Pidum langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat berada didalam kebun miliknya.

"Setelah kami meminta keterangan dari korban. Tak menunggu waktu lama, pelaku berhasil kita tangkap saat berada di sebuah pondok di desanya," kata IPDA Sriyanto.

Kanit menambahkan, atas perbuatan yang telah dilakukan, pelaku akan di jerat Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI No 17, tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (DR)