Gelar Razia Masker, 30 Orang Pelanggar Diberikan Sanksi Sosial

 


Gelar Razia Masker, 30 Orang Pelanggar Diberikan Sanksi Sosial

Tebo, GB - Tim satuan gugus Covid-19 Kabupaten Tebo, menggelar razia masker di Kecamatan Tebo Tengah, tepatnya dipasar Sungai Keruh, Kamis (17/09/2020).

Pada kegiatan razia yang digelar, Tim Gugus menemukan 30 pelanggar yang tidak mengenakan masker. Sehingga, pelanggar diberikan sanksi dari petugas.

"Hari ini kita menemukan 30 pelanggar yang masih lalai dan tidak mengenakan masker," kata Sekdis Polpp Kabupaten Tebo, Sugiharto.

Sugiharto menjelaskan, bagi pelanggar yang masih ditemukan melanggar dari aturan protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi sosial, berupa push up dan dilakukan pendataan.

"Untuk sanksi yang kita berikan sanksi push up dan pendataan. Nantinya akan diberikan kepada RT setempat," jelas Sugiharto.

Ditambahkan Sugiharto, bagi pelanggar yang telah didata, dan masih melakukan pelanggaran-pelanggaran, akan diberikan sanksi denda, sebesar Rp. 20 ribu. Dan bagi pemilik usaha, akan dikenakan denda sebesar Rp. 2 juta.

"Jika masih ditemukan pelanggar yang telah didata, masih melakukan pelanggaran-pelanggaran, akan didenda," tutupnya. (ST)