Bermodus Instal Hp Di Counter, Tomi Dibekuk Polisi

 


Bermodus Instal Hp Di Counter, Tomi Dibekuk Polisi

Tebo, GB - Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, melakukan penangkapan terhadap salah satu kasus perkara tindak pelaku pencurian Handphone milik warga Desa Sungai Alai.

Berdasarkan laporan warga, Tim Reskrim Polsek Tebo Tengah mengamankan pelaku, pada saat sedang menginstal Hp curiannya disebuah Counter, yang ada diwilayah Tebo Tengah.

"Pelaku pencurian Henohone (HP) kita amankan, pada saat menginstal hp curiannya yang berjenis Oppo A3s hasil curian disalah satu konter HP di wilayah Kecamatan Tebo Tengah," kata Kapolsek Tebo Tengah, Iptu Moh Hasyim Asy'ari, SH.

Dijelaskan Kapolsek, Kasus perkara tindak pidana pencurian terungkap, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B -  33 / IX /2020 / JAMBI /RES TEBO /SEKTOR TEBO TENGAH 18 September  2020.

"Berdasarkan laporan warga bernama Murniwati, Rt.005 Dusun Tunas Harapan, Desa Sungai Alai Kecamatan Tebo Tengah, 
Minggu (13/9/20), sekira pukul 15.30 wib lalu. Saat itu, sedang menngecas 2 unit HP miliknya di dekat meja TV yang berada di ruang tengah rumahnya," jelas Kapolsek.

Kemudian kata Kapolsek, saat pelapor keluar rumah sebentar, sekitar 30 menit kemudian, pelapor terkejut, setelah melihat kedua hp miliknya tidak adalagi ditempat. Pelapor langsung memanggil anaknya dan anggota keluarga lainnya, untuk memastikan keberadaan hp miliknya.

"Dua Hp yang dicas hilang. Hp Oppo tipe A5 dibeli seharga Rp.2.399.000 dan Oppo A3s seharga Rp.2.000.000, yang telah dicuri oleh pelaku,’" kata Kapolsek lagi.

Setelah mendapatkan informasi, Hp pelapor yang telah dicuri oleh pelaku ditemukan disebuah Counter, yang ada di pasar Muara Tebo. Anggota Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah, IPDA Umar Ibrohim mendatangi counter tersebut dan dilakukan pengecekan.

Setelah melakukan pengecekan, benar hp tersebut benar milik pelapor, hilang dicuri orang. Pemilik konter menjelaskan hp tersebut dimintai tolong oleh seseorang pada hari kamis (27/9/2020), sekira 15.00 wib untuk dibukakan kunci layarnya atau diinstal. Pemilik konter menolak karena, pengantar tidak bisa menunjukan kotak hp nya, saat itu pemilik konter juga menyampaikan  biaya instalnya Rp.500.000.

Pengantar hp memaksa untuk menginstal dan meninggalkan barang tersebut dan akan kembali bila telah memiliki uang.Kemudian setelah didapati informasi tersebut dan diketahui ciri-ciri fisik pelaku yang telah mengantar Hp tersebut ke konter dan kemudian anggota reskrim dipimpin kanit reskrim Polsek Tebo tengah lansung mencari keberadaan posisi pelaku, dan didapati posisi pelaku sedang bekerja di kebun karet Km.10 Desa.Sungai Alai Kecamatan Tebo Tengah.

"Hasil keterangan pemilik konter, pelaku bernama M.Tomi (23), RT.005 Dusun Tunas Harapan Desa. Sungai Alai, pelaku diketahui tinggal dikebun. Tim langsung bergerak dan membuahkan hasil," ungkap Kapolsek.

Pelaku diamanakan, Minggu ( 27/9/2020)  sekitar Pukul 11.00 wib yang bertempat di Kebun karet Km.10 Desa.Sungai Alai, bersama barang bukti, Hp Oppo A5 beserta Jaket Levis Abu-abu sudah diamankan , pelaku dikenakan Pasal  362 KUHPidana.(ST)