Polres Bungo Berhasil Amankan Satu Pelaku PETI

 


Polres Bungo Berhasil Amankan Satu Pelaku PETI

Bungo, GB - Jajaran Polres Bungo, kembali melakukan penindakan dan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), yang ada di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada hari Sabtu (03/10/2020), sekira pukul 15.30 Wib.

Kapolres Bungo AKBP Mukhammad Lutfi, S.I.K membernarkan atas penindakan dan penertiban yang dilakukan. Kegiatan yang dilakukan, Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku Peti, atas nama Jannes Lumban Gaol (45), warga BTN Puri Kencana Rt. 18 Kelurahan Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.

"Ya, penindakan yang dilakukan dilokasi, Tim menemukan 1 (satu) orang laki-laki yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI)," benar Kapolres.

Selanjutnya kata Kapolres, tim langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku beserta Barang Bukti ke Polres Bungo untuk tindak lebih lanjut.

"Untuk pelaku langsung kita amankan, dan telah dibawa ke Mapolres Bungo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolres.

Dari hasil penindakan dan penertiban, Tim Jajaran Polres Bungo juga mengamankan barang bukti berupa,
- 1 ( Satu ) buah karet Panbel
- 1 ( Satu ) Unit Motor merek Shogun
- 1 ( Satu ) Unit Hp merek OPPO
- 1 ( Satu )  Botol kecil berisikan Air Raksa
- 1 ( Satu ) Buah Spiral
- 1 ( Satu ) Buah Mesin Dompeng
- 3 ( Tiga ) Buah Karpet
- 1 ( Satu ) Buah Dulang
- 1 ( Satu ) Buah Galon berisikan Solar
- 1 ( Satu ) Buat Engkol dan Kunci Roda Gila.

"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," tutup Kapolres. (ST)