Samsi Eka Putra : 90 Kepala Desa Cacat Hukum Dalam Kelola Anggaran

 


Samsi Eka Putra : 90 Kepala Desa Cacat Hukum Dalam Kelola Anggaran

Lampung Utara, GB - Menurut Samsi Eka Putra sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo sekaligus pemenang sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) 2017, baru-baru ini. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terindikasi telah melakukan pembiaran terhadap 90 Kepala Desa (Kades) atas dugaan tindakan pidana korupsi selama para kades menjabat.

Samsi menguraikan, pada tahun 2017 dirinya melakukan guguatan secara hukum terhadap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara,karena menurut penilaiannya pelaksanaan Pemilihan Pilkades serentak pada saat itu cacat hukum, kemudian hasil daripada gugatan,telah di menagkannya di pengadilan Negeri Kotabumi dan telah di kuatkan oleh Mahkamah Agung, Senin (12/10).

“Majelis hakim pengadilan negeri kotabumi menyatakaan bahwa. Panitia pilkades serentak kabupaten Lampung Utara tahun 2017 telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga seluruh perodak yang di hasilkan oleh panitia tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum, alias cacat hukum, yang wajib di batalkan demi hukum,” papar Direktur LBH yang bertitel Sarjana Hukum tersebut.

Pemenang atas sengketa pilkades itu menambahkan bahwa putusan Majelis Hakim dimaksud, semakin benar setelah dikuatkan dengan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 30 November 2018, kemudian dari hasil putusan itu mulai tersingkap jelas, merunut dugaan tindakan menyalahi aturan oleh para kades yang terpilih pada saat itu hingga kini. Pasalnya anggaran pemerintah atau Negara telah di kelola oleh kepala desa yang memegang SK  tidak Sah.

“Berarti 90 Kepala Desa yang menjadi peserta Pilkades serentak tahun 2017 di Lampung Utara tidak sah menjadi Kepala Desa. Dan dalam kurun waktu lebih dari dua tahun Kepala Desa yang cacat hukum tidak sah mengelola seluruh dana pemerintah di Desa masing-masing," ujarnya.

Lanjut Samsi, secara hukum sangat jelas 90 Kepala Desa dimaksud telah melakukan korupsi yang sangat nyata, karena tidak sah mengelola dana pemerintah. Dan seluruh surat pertanggungjawaban yang dibuat Kepala Desa yang tidak sah mengarah kepada pelanggaran hukum.

“Sejauh ini belum ada tindakan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk menuju aturan hukum yang benar sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait masalah yang telah saya uraikan," ungkap Samsi.

Direktur LBH Awalindo itu menjelaskan, dari putusan itu, Pemkab Lampura dapat menentukan dua opsi pilihan,Yang pertama membayar denda. Pilihan lain adalah membiarkan dengan waktu yang berlarut-larut karena menganggap putusan tersebut adalah hal yang ringan. Tentunya dia sebagai penggugat akan dan harus melaksanakan eksekusi. Kemudian, Eksekusi itu adalah upaya paksa terhadap putusan pengadilan yang tidak atau belum di laksanakan.

“Jika eksekusi tersebut saya lakukan, maka pemerintah daerah harus membayar denda 25 juta kepada saya, dan pada diktum ke-3 putusan tersebut, pemerintah daerah juga harus segera melakukan pemberhentian atau mencabut surat keputusan Bupati tentang pengangkatan kepala desa hasil seleksi panitia pilkades serentak lampung utara tahun 2017," tambahnya.

Jika Itu tidak dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten lampung utara maka sama halnya pemerintah Kabupaten lampung utara telah melakukan pembiaran tindak pidana korupsi, terhadap 90 kepala desa karena akibat dari eksekusi tersebut secara automatis SK pengangkatan kepala desa itu, batal demi hukum. Sehingga 90 kepala desa itu telah kehilangan kewenangannya dalam mengelola uang negara selaku kepala desa.

Ia kembali menghimbau, kepala desa yang terpilih pada masa itu, untuk meminta jaminan kepada Pemerintahan setempat, yang mana sebagai leding sektor adalah kepala Dinas Pemeintahan Masyarakat Desa (PMD). Bahwa eksekusi yang di minta dan akan terjadi tidak berdampak buruk kepada pidak-pihak Kades dikemudian hari.

“Kepala desa mintalah jaminan kepada pemerintah daerah dalam hal ini kepala PMD selaku leding sektor pemerintahan desa. Bahwasannya jika pihak penggugat melakukan eksekusi maka 90 kades hasil seleksi panitia pilkades serentak kabupaten Lampung Utara tahun 2017, tidak akan berdampak apapun akibat eksekusi tersebut agar ada yang bertanggung jawab terhadap masalah ini. Karena sangat berpotensi terjerat tindak pidana korupsi. Bukan hanya sekedar di berhentikan sebagai kades karena SK pengangkatan mereka harus batal demi hukum," cetusnya.

Samsi menyebutkan, guna Kades meminta jaminan adalah,agar ada yang bertanggung jawab terhadap masalah tersebut. Karena bukan hanya sekedar diberhentikan sebagai Kades,namun juga sangat berpotensi terjerat tindak pidana korupsi. Karena SK pengangkatan 90 Kepala desa harus batal demi hukum.

Diberitakan sebelumnya. Sebagai Leding sektor,Wahab sekalu kepala dinas PMD terkesan tidak ada tindakan pembelaan terhadap 90 kepala desa. Pasalnya dalam konfirmasi di ruang kerjanya wahab menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki gambaran.  ( Tim/Aldho)