Tim Sultan Polres Tebo, Bekuk Satu DPO Pembobol Alfamart Rimbo Bujang

 


Tim Sultan Polres Tebo, Bekuk Satu DPO Pembobol Alfamart Rimbo Bujang

Tebo, GB - Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, berhasil mengamankan 1(satu) orang DPO pelaku pencurian dengan pemberatan, Jumat (9/10/2020).

Pelaku dibekuk petugas, bernama Hengki Ariandi (24), warga Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara,  Provinsi Sumatra Selatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 14/ III / 2020/ Jambi / Res Tebo / Sek Rimbo Bujang, tanggal 23 Maret 2020.

Dari laporan yang diterima, Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP. Marhara Tua Siregar S.I.K membenarkan atas penangkapan Pelaku Pencurian dengan pemberatan disalah satu Alfamart, yang ada di Rimbo Bujang.

"Dari laporan warga, Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo medapatkan informasi pelaku, yang telah melarikan diri, ke Provinsi Sumatra Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP. Marhara Tua Siregar S.I.K.

Dijelaskan Kasat, pada saat pelaku diamankan Tim Sultan Polres Tebo, saat berada di kediamannya di Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan.

"Pada saat penangkapan, pelaku sedang berada dirumahnya, beserta barang bukti curiannya," jelas Kasat.

Dari hasil barang bukti yang diamankan, berupa : 
- 1(satu) Unit mobil SUZUKI  Cerry pick up warna biru dengan Nopol BE 9558 JD
- 1(satu) kardus susu kaleng S-26 procal Gold
- 1(satu) karung warna putih yg berisikan rokok berbagai macam merek
- 1 (satu) karung yg berisikan susu kotak DANCOW
- 1(satu) unit mesin Bor beserta mata bor
- 1(satu) unit alat pemotong 
- 2 (dua) buah linggis
- 1(satu) buah pahat
- 3 (tiga) buah kunci 
- 1(satu) unit hanphone merek Nokia warna Hitam, barang bukti dari tersangka. 


- 1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolper
- 2(dua) butir amunisi kaliber 5.56 mm
- 2 (dua ) butir selongsong (amunisi kaliber  5.56 mm yg sudah diledakkan)
- 1(satu) unit Handphone merek NOKIA warna putih (barang bukti dari tersangka a.n YOYON SUWITO BIN SULAIMAN)

"Dari hasil penangkapan, Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tebo, guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Kasat. (ST)