Akan Diterapkan Perda, Pelanggar Prokes Akan Didenda

 


Akan Diterapkan Perda, Pelanggar Prokes Akan Didenda



Gemabangsa.id, Bungo - Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker. Dengan kesadaran yang kurang saat ini, Pemkab Bungo sedang menggodok Peraturan Daerah tentang protokol kesehatan di DPRD Kabupaten Bungo. Pemda akan berikan sanksi denda bagi pelanggar. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Pjs Bupati Bungo, Akhmad Bestari selepas melakukan Bakti Sosial dengan membagikan 10.000 masker secara gratis kepada masyarakat pengguna jalan, dalam  Peringatan Hari Kesehatan Nasional. Bukan hanya dipusat kota Muara Bungo, pembagian masker gratis tersebut juga ketingkat Kecamatan yang ada di Kabupaten Bungo.

"Kita kembali mengingatkan, mensosialisasikan kepada masyarakat agar selalu memakai masker agar mencegah penularan Covid-19," katanya, Selasa (24/11/2020).

Pembagian yang dilakukan, bukan dikalangan para orang tua yang kurang sadar akan kesehatan, dengan tidak memakai masker. Melainkan menyasar kepada pemuda dan anak-anak yang juga kedapatan tidak mengenakkan masker, agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Bestari selalu mengimbau, agar masyarakar bersama pemerintah sama sama saling mendukung dalam menerapkan protokol kesehatan, akan pentingnya perlindungan diri dengan menerapkan protokol kesehatan. 

"Harapan kita ketika Perda nanti sudah siap, akan tingkatkan menjadi sanksi, sudah ada sanksi denda. Kita tinggal nunggu dari DPRD, sekarang sedang dibahas di DPRD," pungkasnya. (ST)