Hendak Edarkan Sabu Di Bungo, Mahasiswa Asal Aceh Dibekuk Polisi

 


Hendak Edarkan Sabu Di Bungo, Mahasiswa Asal Aceh Dibekuk Polisi



Gemabangsa.id, Bungo - Lagi-lagi, Tim Srigala Codet Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengungkap jaringan Narkoba lintas Provinsi, diwilayah hukum Polres Bungo, Senin (16/11/2020).

Kali ini, Tim srigala Codet mengamankan tiga tersangka pemakai dan pengedar narkoba yang berasal dari Provinsi Aceh, dan satu warga Kabupaten Bungo. Satu diantara tiga tersangka merupakan seorang mahasiswa berasal dari Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Bungo AKBP Mohkamad Lutfi, SIK membenarkan atas penangkapan ketiga pelaku. Kasus terungkap pada Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di Jalan Lintas Sumatra depan Polsek Jujuhan Kecamatan, Dengan No LP  : LP/A/149/XI/2020/Jambi/SPKT/ Res Bungo.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan, Syaridan Usman (32) status mahasiswa, warga Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Abdullah Nusyah (53), warga  Alue Banie Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara dan Asep Irama (25) warga desa Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

Kronologi penangkapan, kata Kapolres itu berdasarkan laporan masyarakat bahwa dua orang bandar lintas Provinsi tengah membawakan narkoba jenis  Shabu masuk Kabupaten Bungo. Kasat perintahkan Kaur Bin Opsnal IPDA M.R.Putta, S.Tr.k memimpin operasi tersebut.

Anggota langsung melakukan penyelidikan pengintaian di daerah perbatasan Jambi dan Sumbar sekitar pukul 00:00 wib melakukan pemeriksan setiap kendaraan umum yang melintasi Mapolsek Jujuhan. Tepat pada pukul 01:00  Wib, saatemberhentikan 1 unit kenderaan umum, salah satu dari dua pelaku langsung melompat keluar dari mobil hendak melarikan diri.

"Saat mobil dihentikan, pelaku langsung meloncat dan kabur. Tapi berhasil kita gagalkan," Kata Kapolres.

Tidak sampai disitu, Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap salah seorang dari laki-laki yang di amankan dan menerangkan bahwa paket narkotika tersebut akan di antarkan ke seseorang yang berada di desa Peninjau, Kecamatan II Pelayang, Kabupaten Bungo. Sebelumnya, sudah di sepakati bahwa paket yang ia bawa akan diserahakan di simpang 4 KM 44  Kabupaten Bungo.

"Setelah kita mendapat keterangan  barang diantar untuk siapa. Kita langsung pancing dan pelaku ketiga langsung kita amankan," terangnya .

Selain menyita barang bukti 421. 77 gram Shabu, polisi juga mengamankan, tas merk polo warna coklat, Handbody merk placenta, sampo merk lifebuoy, dan beberapa hp dari berbagai merek, serta satu motor Honda scoopy warna merah tanpa nopol. Berdasarkan perbuatan ketiga pelaku, dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. (ST)