Operasi Gempur 2020, Bea Cukai Jambi Amankan 60 Koli Rokok Ilegal

 


Operasi Gempur 2020, Bea Cukai Jambi Amankan 60 Koli Rokok Ilegal



Gemabangsa.id, Jambi - Bea Cukai Jambi semakin meningkatkan kewaspadaannya dalam mengawasi peredaran cukai ilegal. Hal ini dilakukan, demi melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.

Kali ini, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi kembali berhasil mengamankan Kurang lebih 60 koli rokok ilegal, dalam kegiatan Operasi “Gempur” 2020, pada Kamis dini hari (19/11/2020).

Pada saat mengamankan barang bukti, Tim berhasil mengamankan truk yang diduga membawa muatan rokok ilegal, didaerah Jalan Tembesi-Jambi, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi. Pada saat penangkapan, Tim tidak terlepas dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

“Berdasarkan informasi intelijen yang kami dapatkan, akhirnya kami berhasil melakukan penindakan terhadap truk yang membawa muatan rokok sebanyak 1.424.000 batang rokok, tanpa dilekati pita cukai," ujar Heri Sustanto, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan.

Dikatakannya, dari hasil peredaran ribuan batang rokok ilegal tersebut, hingga memunculkan kerugian negara, hingga ratusan juta rupiah. 

"Dari peredaran ribuan batang rokok ilegal itu, mengakibatkan kerugian negara sekitar 600 juta, dan sudah diamankan oleh tim Bea Cukai Jambi. Saat ini telah dilakukan penegahan dan penyegelan terhadap truk tersebut untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," pungkasnya.

Atas penindakan tersebut, para pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Penindakan berjalan lancar dan anggota dilaporkan dalam keadaan sehat. (ST)