Nekat Bawa Kabur Motor Warga, Alun Dihajar Warga

 


Nekat Bawa Kabur Motor Warga, Alun Dihajar Warga



Gemabangsa.id, Batanghari - Naas yang dialami Parian Antoni Als Alun (23) warga RT. 04 RW.02 Ke. Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, babak belur diamuk warga.

Dirinya dihajar masa, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian bermotor disebuah pondok milik warga Mari Sebo Ulu. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Heri Triyanto, Selasa (15/12/2020).

Kapolsek mengatakan, Kasus tersebut berawal pada hari minggu (13/12/2020) sekira pukul 06.00 wib. Pada saat itu, pelaku beraksi mencuri motor jenis Yamaha Mio disebuah pondok kebun warga, dan pelaku langsung membuka kunci stang motor dan gembok menggunkan kunci yang ditemukan pelaku didalam pondok tersebut.

"Aksi pelaku diketahui warga, pada saat pelaku berhasil membawa kabur motor yang dicurinya. Warga yang melihat pelaku, langsung melakukan penghadangan terhadap pelaku, kemudian pelaku terjatuh dari motor dan berusaha kabur. Namun, warga berhasil menangkap pelaku, serta menghajarnya," kata Kapolsek.

Saat ini lanjut Kapolsek, pelaku dan barang bukti hasil curiannya, sudah diamankan di Mapolsek Mati Sebo Ulu, guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku bernama Parian Antoni Als Alun Sudah kita amankan di Polsek Maro Sebo Ulu untuk diproses lebih lanjut," lanjut Kapolsek.

Dijelaskannya, bahwa tersangka Alun ini sudah sering melakuakan aksi pencurian di Kec. Maro Sebo Ulu. Selain itu, pelaku ini juga residivis spesialis pencurian.

"Ada 7 laporan yang masuk ke Polsek terkait aksi kejahatan pelaku. Aksi terbilang lihai, namun kali ini pelaku berhasil diamankan," jelas Kapolsek. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepada motor Mio hasil curian.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (ST)