Bakar Hutan Dan Lahan, 1 Warga Desa Lubuk Madrasah Diamankan

 


Bakar Hutan Dan Lahan, 1 Warga Desa Lubuk Madrasah Diamankan


Gemabangsa.id, Tebo - Satreskrim Polres Tebo, berhasil mengamankan satu orang pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) diareal konsesi PT. WKS, yang berada di bukit Kumbang Dusun Kelapa Kembar Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jumat (13/03/2021).

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, SIK melalui Kasatreskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar, SIK membenarkan atas penangkapan terhadap satu orang pelaku, yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Ya benar, kita sudah mengamankan satu orang pelaku, yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan," ucapnya.

Dikatakan Kasat, pelaku adalah Kisman Sitorus, warga Dusun Malako, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo diamankan, pada saat sedang mematikan api karhutla.

"Pelaku diamankan, pada saat memadamkan api. Pelaku mengaku, jika dirinya telah melakukan pembakaran lahan," jelasnya.

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti berupa 2 potong kayu sisa terbakar, dan 1 manchis warna bening berisikan gas warna kuning, diamankan ke Mapolres Tebo, guna dilakukan pemeriksaan.

"Pelaku dikenakan Pasal 78  Ayat 3 jo pasal 50 ayat 2 huruf b  UU RI no 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah di rubah pada pasal 36 uu RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya. (ST)