Gemabangsa.id, Tebo - Tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebo, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, diwilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Kamis (09/09/2021).
Pelaku yang diamankan, yakni M. Padlan (29), warga Desa Aburan Sebrang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada pukul 17.00 wib, berdasarkan informasi masyarakat, karena pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
"Berdasarkan informasi masyarakat, bahwasanya pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, di wilayah Desa Aburan Seberang," ujar Kapolres Tebo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo, IPTU Parlyn Sagala, SH.
Lanjutnya, dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku, dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket besar shabu-shabu bruto 40,08 gram, uang tunai Rp.665.000.00 (enam ratus enam puluh lima ribu), 2 (dua) pack plastik klip kosong, 1 (satu) Unit HP oppo A53 warna hitam, 1 (satu) tas hitam merk CK, 1 (satu) buah kaleng kecil warna hitam, dan 1 ( satu ) unit timbangan digital.
"Dari hasil penggeledahan pelaku, kita menemukan barang bukti narkotika jenis sabu bruto 40,08 gram, dan barang bukti lainnya," jelasnya.
Pelaku mengaku kata kasat, barang bukti Narkotika yang didapatkan dari tangan pelaku, didapatkannya dari pelaku EG, yang kini masih dalam pengejaran.
"Untuk pemasok barang haram tersebut, masih dalam pengejaran. Sementara pelaku kita kenakan dengan pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (ST)