Terlibat Kasus Pencurian, Polsek Tebo Ilir Bekuk Pasutri Di Tebo

 


Terlibat Kasus Pencurian, Polsek Tebo Ilir Bekuk Pasutri Di Tebo



Gemabangsa.id, Tebo - Sepasang suami istri di Kabupaten Tebo-Jambi, dibekuk Tim Reskrim Polsek Tebo Ilir, yang dibantu Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, karena telah melakukan pencurian, pada Rabu (29/09/2021) kemarin.

Pelaku yang diamankan, Kevin Maulana (22), yang merupakan seorang honorer di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tebo, bersama istri Yulianti (21), yang merupakan warga Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo.

Berdasarkan penyelidikan petugas, kedua pelaku diamankan setelah wajahnya terekam CCTV Bank, saat pelaku melakukan pencurian dengan menguras isi tabungan pelapor, disebuah Anjungan Tunai Mandiri, diwilayah Sungai Bengkal.

Kapolsek Tebo Ilir IPTU Winarno menjelaskan, Penangkapan terhadap pasangan suami-istri itu diamankan, berawal saat kedua pelaku menemukan dompet pelapor yang terjatuh dijalan.

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku menggunakan kesempatan tersebut, untuk melakukan pencurian dengan mengambil isi dompet berupa uang dan barang berharga, juga sebuah ATM, yang berisikan sejumlah uang.

"Setelah menemukan dompet pelapor, kedua pelaku menuju ke sebuah mesin ATM dan menguras isi ATM pelapor, yang kebetulan ia mengetahui sandi dari ATM tersebut, karena tercatat di sebuah HP yang ditemukan dalam dompet korban," ujar Kapolsek Tebo Ilir, IPTU Winarno, Kamis (01/10/2021).

Winarno melanjutkan, pelapor mengetahui hal tersebut, setelah dirinya melaporkan kehilangan ATM nya ke sebuah Bank, dari ATM yang dimiliki, dan melihat adanya transaksi dari ATM miliknya, yang dilakukan kedua pelaku.

"Hal itu diketahui korban, saat dirinya melakukan pelaporan ke Bank atas ATM yang dimilikinya, dan melihat ada transaksi sebesar Rp. 14 juta rupiah, itu terlihat dari CCTV di ATM," jelasnya.

Hasil dari penyelidikan, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku. Kedua pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan, saat sedang berada dijalan lintas Tebo-Jambi, ketika kedua pelaku hendak menuju ke Sungai Bengkal. 

"Saat diamankan, pelaku mengakui jika dirinya menemukan dompet jatuh. Kemudian pelaku mengambil barang beharga didalam tas yang berupa, hp, uang Rp. 1 juta dan menguras isi ATM korban. Sedangkan hp milik korban dibakar oleh pelaku yang ingin menghilangkan jejek," kata Winarno.

Dari penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, HP bekas terbakar, besi konsleting dompet bekas terbakar, dan 2 cincin dengan berat 1 Suku emas. 

"Saat ini kedua Pelaku, dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4, KUHPIdana Sub 362 KUHPIdana," tutupnya. (ST)