Diduga Hendak Transaksi, Terduga Pelaku Bandar Narkoba Ditangkap Polisi

 


Diduga Hendak Transaksi, Terduga Pelaku Bandar Narkoba Ditangkap Polisi



Gemabangsa.id, Bungo - Seorang terduga pelaku bandar narkoba ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo diwilayah Kecamatan Bungo Dani, Kelurahan Sungai Pinang, Kabupaten Bungo Jambi, pada Sabtu (21/05) sekira pukul 17.45 wib.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro mengatakan, terduga pelaku HY (36) warga jalan Nek Isah, kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa adanya seorang terduga Bandar Narkotika jenis sabu yang sering beroperasi diwilayah tersebut.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat Sungai Pinang, Kelurahan Bungo Dani, bahwasanya terduga pelaku yang merupakan Bandar narkotika jenis sabu, sering melakukan transaksi diwilayahnya," ujar Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, Senin (23/05).

Dikatakan Guntur, setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap terduga pelaku diwilayah Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu, pada Sabtu (21/05) sekira pukul 17.45 wib.

"Setelah melakukan penyelidikan, tim kami berhasil menangkap terduga pelaku, saat hendak transaksi narkoba di wilayah tersebut," kata Guntur.

Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 2(dua) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, 1(satu) buah kantong asoi plastik warna merah yang berisikan 1(satu) buah mangkok plastik, 4(empat) bungkus plastik klip, 1(satu) unit timbangan digital, 1(satu) buah lakban, 1(satu) unit gunting, 2(dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1(satu) unit handpone nokia warna hitam, 1(satu) unit sepeda motor vario warna hitam dengan nopol BH 3716 KK.

"Setelah ditangkap dan digeledah, ditemukan berbagai Bungkus klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10 gram. Serta, 1 unit timbangan digital dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku," tuturnya.

Sementara, pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bungo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Untuk hukuman diancam minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (****)