Dua Penyalahguna Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Talang Padang

 


Dua Penyalahguna Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Talang Padang



Gemabangsa.id Tanggamus -- Dua pria berinisial BU (33) warga Pekon Sinar Banten, Talang Padang, Tanggamus dan AL (32) warga Desa Palas Jaya, Palas, Lampung Selatan dibekuk tim Satresnarkoba Polres Tanggamus. 

Keduanya ditangkap atas persangkaan peredaran dan atau penyalahgunaan Narkoba saat berada di Pekon Sinar Banten, Talang Padang berdasarkan informasi masyarakat yang masuk ke Polres Tanggamus. 

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap pada Sabtu tanggal 25 Maret 2023, sekitar pukul 22.30 WIB. 

"Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan dengan ditemukannya barang bukti Narkotika jenis sabu," ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Selasa 28 Maret 2023. 

Sambungnya, barang bukti yang diamankan dari TKP berupa pipa kaca/pirek bekas pakai,  hisab sabu/bong, 2  sedotan, sumbu, korek api gas dan handphone. 

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus diduga sering adanya pesta Narkotika. 

Kemudian Tim Opsnal Narkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika. 

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanggamus untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. 

Ditambahkan Kasat, atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Kedua tersangka dijerat pasal 112, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (Hasbuna )