Melawan Saat Ditangkap, 2 Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Dor Petugas

Melawan Saat Ditangkap, 2 Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Dor Petugas



Gemabangsa.id, Bonbol - Hanya dalam hitungan 24 jam, Tim Resmob Polres Bone Bolango (Bonbol), Gorontalo, berhasil membekuk 2 orang pelaku spesialis pencurian rumah kosong, saat kedua pelaku berada dipangkalan ojek Pasar Minggu, Desa Alale, Kecamatan Suwawa Tengah, Bone Bolango.

Dalam keterangannya, ‎Kapolres Bone Bolango, AKBP Suprianto menyampaikan bahwa kedua pelaku yang diamankan merupakan komplotan yang telah beraksi di 15 lokasi berbeda selama setahun terakhir. 

"Kedua pelaku berinisial FRM warga Tilongkabila, Bone Bolango yang berperan sebagai eksekutor dan CEW warga Dembe Jaya, Kota Gorontalo sebagai pengintai serta joki bentor," ujar Kapolres Bonbol, AKBP Suprianto, Jumat (20/06/2025).

Dijelaskannya, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas di bagian kaki, lantaran di pangkalan ojek Pasar Minggu, Desa Alale, Kecamatan Suwawa Tengah, Bone Bolango.nekat melawan petugas saat hendak diamankan.

"Kedua pelaku terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur, karena pelaku hendak melawan petugas saat hendak ditangkap," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus sebagai tukang bentor.

Keduanya mengantarkan penumpang dan mengelilingi wilayah setempat sembari mencari rumah yang dinilai aman dan akan menjadi target selanjutnya.

Ketika mengetahui kondisi rumah kosong dan keadaan sekitar aman, mereka langsung melancarkan aksinya dengan CEW berperan sebagai joki bentor dan FRM sebagai pembobol rumah.

“Mereka menjalankan perannya masing-masing. Pembobolan pun dilakukan dengan menggunakan linggis target rumah dinilai aman,” ungkap AKP Yudhi.

Tercatat, keduanya kerap melakukan pembobolan rumah ini di waktu siang hingga sore hari.

Dari sejumlah aksi siang bolong ini, polisi berhasil mengamankan puluhan barang bukti, mulai dari kulkas, tv, mesin kompresor, mesin bor, skapolding, laptop, hingga laptop.

Sejumlah barang bukti yang diamankan ini ada beberapa yang belum dijual dan masih tersimpan di salah satu rumah pelaku.

“Kami amankan ini semua, ada banyak juga yang masih di rumah pelaku. Ada juga yang dijual tapi pelakunya katanya sudah lupa ke mana jualnya,” jelas AKP Yudhi.

Alhasil dengan tindakan tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat satu (1) ke empat, ke 5 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

Berdasarkan keterangan polisi, saat hendak ditangkap, petugas mengalami kesulitan hingga melumpuhkan pelaku dengan tima panas. (****)