Polisi Amankan 7 Unit Mobil Tangki Modifikasi Pelangsir BBM di Bungo

Polisi Amankan 7 Unit Mobil Tangki Modifikasi Pelangsir BBM di Bungo



Gemabangsa.id, Bungo - Polisi mengamankan 7 unit mobil dengan tangki modifikasi yang digunakan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal melakukan pengisian BBM di SPBU.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, ke 7 kendaraan yang diamankan, setelah kedapatan memiliki kendaraan yang tidak standar, dan memiliki tangki modifikasi untuk penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), dan tidak memiliki perlengkapan kendaraan.

"Disini kita mengamankan 7 unit kendaraan yang tidak memiliki kelangkapan seperti kaca spion, lampu dan memiliki tangki modifikasi untuk mengangkut BBM secara ilegal," kata AKBP Natalena Eko Cahyono, Kamis (13/11/2025).

Penertiban itu dilakukan, jelas AKBP Natalena Eko Cahyono, setelah pihaknya mendapatkan laporan warga terkait banyaknya kendaraan yang melakukan antrian yang menghalangi kendaraan lainnya.

"Berdasarkan laporan warga, seringkali membuat antrian tidak tertib bahkan menghalangi kendaraan antri lainnya ketika isi BBM di SPBU yg mengakibatkan adanya kemacetan dan rawan konflik dgn pengisi antrian lainnya (kendaraan umum)," jelasnya.

Diterangkannya, 7 kendaraan yang diamankan, diduga melakukan pelangsiran BBM, karena tidak dilengkapinya standart kendaraan layak jalan/operasional di jalan sehingga membahayakan kendaraan lainnya terjadi laka.

"Kita mengamankan 7 kendaraan tersebut karena antrian mereka sudah mengganggu aktifitas kendaraan lain, dan tanpa spion, tidak ada lampu sein, bahkan terdapat tangki modifikasi," terangnya.

Kegiatan penertiban ini dilakukan dengan melibatkan Tim Reskrim Polres Bungo, Satlantas Polres Bungo dan Polsek tanah sepenggal lintas, untuk menciptakan Sitkamtibmas diwilayah hukum Polres Bungo.

"Saya perintahkan Tim Reskrim Polres Bungo, Satlantas dan Polsek Tanah Sepenggal Lintas untuk para pengkoordinir kegiatan adanya mobil2 pelangsir dilakukan tindakan hukum demi terciptanya sitkamtibmas di wilkum Polres Bungo," tegasnya.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono menambahkan, kegiatan ini dilakukan secara berkesinambungan untuk melakukan penindakan terhadap para penimbunan BBM.

"Giat ini akan terus kita lakukan untuk mengungkap para pelaku penimbunan BBM ilegal," tambahnya lagi.

Bagi pemilik kendaraan yang kendaraannya diamankan petugas, lanjutnya, bisa diambil kembali dengan melengkapi surat kendaraan dan melengkapi kembali infrastruktur kendaraan, serta merubah tangki modifikasi kembali standar.

"Kendaraan itu bisa diambil kembali pemilik. Namun dengan catatan, menunjukkan Stnk, melengkapi infrastruktruk kendaraannya sehingga terpenuhinya syarat kendaraan layak jalan, seperti plat, lampu sein, lampu utama dan belakang, spion dan fungsi rem, dan bagi tangki yg di modifikasi agar bawa tukang las harus di standarkan kembali, serta membuat surat perjanjian jika dikemudian hari masih ditemukan hal-hal yg tidak sesuai kesepakatan diatas akan di tindak kembali sesuai hukum yg berlaku," ungkapnya. (*****)