Gemabangsa.id, Bungo - Tempat usaha ilegal gelondongan penggiling hasil lobang jarum milik Rio dan Budi di SP3 nampaknya sulit untuk ditutup ataupun diberantas. Meskipun pemberantas PETI selalu digaungkan oleh Kapolres Bungo, namun usaha ilegal tersebut seperti tidak pernah tersentuh hukum.
Usaha ilegal tempat gelondongan yang dijalani oleh Rio dan Budi sudah berjalan bertahun - tahun. Malahan nama Rio dan Budi sudah terkenal di kalangan masyarakat Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang sebagai pengusaha ilegal yang bermain PETI.
Salah satu pengusaha ilegal yang bekerjasama dengan Budi ketika dikonfirmasi beberapa wartawan membenarkan bahwa dirinya memang membuka tempat penggiling batu lobang jarum.
Tidak hanya mengaku memiliki usaha gelondongan, Rio juga menyebutkan bahwa saat ini dirinya mempunyai 50 mesin gelondong yang lokasinya di SP3 dan letaknya tidak jauh dari rumah Budi.
"Memang benar saya pemilik gelondongan, saya join sama Budi. Ada sekitar 50 mesin gelondongan saat ini," terangnya.
Ketika disinggung usaha ilegal yang dijalaninya bertentangan dengan hukum dan bisa membuat dirinya berurusan dengan Aparat Penegak Hukum, bukannya merasa bersalah, Rio menantang awak media untuk mempublikasikan atau memberitakan usaha ilegalnya tersebut.
"Apabila dari pihak media mau publikasikan atau mau memberitakan, terserah mereka, kami tidak peduli," terangnya.
Disisi lain, keberadaan gelondongan milik Budi di SP3 ternyata diakui langsung oleh istri Budi kepada awak media. Menurutnya usaha lobang jarum yang dulu dijalani oleh suaminya mengalami hambatan dan saat ini hanya usaha gelondongan yang berada dibelakang rumahnya yang masih beroperasi.
Ketika ditanya apakah usaha gelondongan itu milik mereka sendiri atau ada kerjasama dengan pihak lain, ia mengaku usaha gelondongan tersebut bekerjasama dengan orang lain.
"Lobang jarum macet bang, saat ini gelondongan ini yang masih tetap buka," terang Istri Budi.
Keberadaan usaha milik Rio dan Budi di SP3 tidak dipungkiri oleh masyarakat Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Beberapa warga yang sempat dijumpai awak media menyebutkan bahwa nama Rio tidak asing lagi bagi warga SP5 dan usaha gelondongan yang dimilikinya.
Melihat usaha ilegal yang ditekuni oleh Rio dan Budi berjalan lancar sampai saat ini, beberapa warga mengaku heran dan salut dengan pengusaha tersebut karena bisa mengamankan usahanya dari penegak hukum di Kabupaten Bungo.
"Mungkin mereka punya dekengan atau ada yang memback up sehingga usaha ilegal tersebut lancar dan mulus sampai sekarang," papar warga kepada awak media.
Meskipun usaha milik Rio dan Budi belum tersentuh hukum, beberapa warga juga meminta kepada Datuk Rio dan perangkat desa serta BPD di SP3 untuk memberantas PETI atau tempat gelondongan yang menggiling hasil PETI.
"Kami berharap pemerintah desa bisa ikut memberantas PETI ataupun tempat penggiling hasil PETI dan kami berharap agar jangan dibiarkan saja," harap beberapa warga.
Maraknya aktifitas PETI dan gelondongan khususnya milik Rio dan Budi yang sampai saat ini tidak pernah tersentuh hukum, warga juga meminta agar Kapolres Bungo dan Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang dapat turun dan melakukan razia.
"Kami minta bapak Kapolres Bungo dan Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang bisa turun razia dan menutup usaha ilegal milik Rio dan Budi. Kami mohon jangan biarkan usaha ilegal yang melanggar hukum dibiarkan begitu saja di Limbur Lubuk Mengkuang," tutupnya.


