Gemabangsa.id, Bungo – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bungo menggelar kegiatan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lapas Bungo pada Selasa (10/3/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II B Bungo dengan Pemerintah Kabupaten Bungo, Pengadilan Negeri Bungo, Kejaksaan Negeri Bungo, Kepolisian Resor Bungo, serta Komando Distrik Militer (Kodim) 0416/Bute.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Bungo H. Dedy Putra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Dr. Irwan Gumilar, A.Md.IP., SH., M.Si, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran instansi terkait.
Bupati Bungo H. Dedy Putra menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal dalam pelaksanaan kebijakan terbaru yang memberikan peluang bagi terpidana dengan jenis hukuman tertentu untuk menjalani pidana kerja sosial.
“Alhamdulillah hari ini saya bersama Kakanwil Imigrasi Pemasyarakatan, Dandim, Kapolres Bungo, Kajari Bungo, serta Ketua Pengadilan Negeri Bungo menandatangani MoU kesepakatan antara para penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Bungo terkait pelaksanaan aturan terbaru ini,” ujar Dedy Putra.
Ia menjelaskan bahwa melalui kebijakan tersebut, pelaku yang dijatuhi hukuman tertentu tidak hanya menjalani hukuman kurungan, tetapi juga dapat melaksanakan kerja sosial di tengah masyarakat.
“Artinya tidak hanya hukuman kurungan semata, tetapi juga ada kesempatan bagi terpidana untuk melaksanakan kerja sosial. Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sosial tersebut kita sepakati melalui MoU antara pemerintah daerah dan Lapas Bungo agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Dr. Irwan Gumilar menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat.
Menurutnya, pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan konsep pembinaan berbasis komunitas, di mana para terpidana tetap berada di tengah masyarakat dan memberikan kontribusi yang bermanfaat.
“Pembinaan ini berbasis komunitas dan masyarakat, sehingga mereka tidak diasingkan. Justru mereka dapat memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat sekaligus kepada negara,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan kerja sosial nantinya dapat dilakukan di berbagai fasilitas umum, aset milik negara, maupun tempat pembelajaran sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Irwan juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Bungo direncanakan menjadi salah satu lokasi pelaksanaan proyek percontohan atau pilot project pidana kerja sosial di Indonesia.
“Ini merupakan hal yang sangat baik. Kabupaten Bungo diproyeksikan menjadi pilot project ketiga di Indonesia dan yang pertama di Provinsi Jambi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial,” pungkasnya.
Kegiatan penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar hingga selesai, serta diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan program pidana kerja sosial di Kabupaten Bungo.


