Anies Sebut Pelanggaran PSBB Masih Banyak Terjadi Saat Fase Pertama.

 


Anies Sebut Pelanggaran PSBB Masih Banyak Terjadi Saat Fase Pertama.


Jakarta, - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun sebelum diperpanjang atau saat fase pertama, ia tak memungkiri masyarakat masih banyak yang tak mematuhi aturan PSBB.

Ia mengatakan, masih banyak orang yang bepergian ke luar rumah. Selain itu banyak perusahaan, di luar 11 sektor yang dapat pengecualian, masih saja beroperasi.

Akibatnya, kata Anies, kerumunan masyarakat pun ditemui di sejumlah titik. Hal ini memperparah tingkat risiko penularan virus corona atau Covid-19.

"Selama dua minggu ini juga masih banyak di antara masyarakat yang melakukan ketidaktaatan pelanggaran, perusahaan yang masih beroperasi, kerumunan massa," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).

Anies mengatakan masyarakat harus mematuhi aturan PSBB agar pandemi Corona cepat selesai dan bisa kembali beraktifitas seperti biasa. Dengan masyarakat yang taat pada aturan, maka penularan semakin kecil risikonya.

"Semakin kita disiplin untuk berada dirumah, mengurangi aktivitas di luar, maka semakin sedikit interaksi, maka semakin sedikit pula potensi penularan," jelasnya.

Karena itu, ia menyatakan apresiasi dan rasa terima kasih kepada masyarakat yang memenuhi aturan ini dengan baik.

"Terima kasih kepada seluruh masyarakat rakyat Jakarta dan pihak-pihak yang sudah menjalankan PSBB sesuai dengan ketentuan," katanya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Seharusnya PSBB berakhir pada 23 April pukul 00.00 WIB.

Tak seperti sebelumnya, ketika Anies memberlakukan PSBB selama dua pekan sejak 10 April lalu, kali ini Mantan Mendikbud ini memperpanjangnya selama 28 hari, yakni sampai 22 Mei.

Anies mengatakan pihaknya sudah melakukan dengar pendapat bersama para ahli penyakit menular dan Dinas Kesehatan. Hasilnya, PSBB akan diperpanjang.

"Kami memutuskan memperpanjang masa PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya periode kedua PSBB ini dimulai 24 April sampai dengan 22 Mei 2020," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).