Bersama DPC KWI Tanggamus, Mukhtamar Sambangi Dinsos Tanggamus.

 


Bersama DPC KWI Tanggamus, Mukhtamar Sambangi Dinsos Tanggamus.


Tanggamus, GB - Mukhtamar, Warga Pekon Badak Kecamatan Limau, mendatangi kantor Dinas Sosial Tanggamus bersama tim komite wartawan indonesia ( KWI ) DPC Tanggamus. Kedatangan Mukhtamar bersama Ketua DPC KWI, untuk mempertanyakan pemutusan sepihaknya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), Senin (4/5).

Dari kedatangannya itu, Mukhtamar merasa resah atas digantikannya namanya yang telah terdaftar sebagai KPM, PKH sejak tahun 2012. Yang saat itu masih BLT, dan pada 2018 lalu diganti dengan Program PKH, dirinya selalu mendapatkan setiap kali ada pencairan.

Namun, setahun terakhir ini, dirinya tidak diberitahukan lagi adanya pencairan dari program tersebut. Menurutnya, dia pernah mempertanyakan kepada Pebri Juansah, mengenai hal tersebut.

Akantetapi, saat dipertanyakan Pebri menantang dengan mengatakan, dirinya siap memberikan surat keputusan atas pemutusan sebagai keluarga penerima manfaat PKH, karena ada formatnya.

"Saya meminta penjelasan kenapa saya diputus, sementara masih ada KPM yang secara ekonomi jauh lebih dari saya. Kenapa mereka tidak, pebri mengatakan tidak mengetahuinya," jelas Mukhtamar.

Dirinya juga mengatakan, siap dicek secara fisik dan lainnya, atas ekonomi yang dialaminya. Sehingga, dia berharap jika dirinya masih bisa diaktipkan lagi.

Sementara, Hartansyah selaku Kabid Bansos Dinas Sosial Tanggamus menegaskan, jika pendamping PKH tidak bisa membuat keputusan untuk memutus hak KPM. Menurutnya, pendamping hanya sebatas mendata dan merekomendasikan ke Koordinator Wilayah (Korda), dan mengusulkan datanya ke  Kementrian Sosial.

"Pendamping juga tidak boleh mengumpulkan kartu ATM dan PIN KPM. Mereka harus mengambil sendiri ke Bank, dan tidak ada pemotongan dalam bentuk apapun," tegas Hartansyah.

Hartansyah juga menjelaskan, tidak ada kewajiban Dinsos melakukan monitoring, tapi setiap ada kesempatan. Bansos selalu menghimbau kesemua pendamping, agar bekerja yang baik, berdasarkan aturan yang ada, dan selalu berkoordinsi dengan korda.

Atas permasalahan ini, Hartansyah berjanji akan memangil Pebri Juansah beserta Korkabnya, untuk mengklarifikasi masalah tersebut.

"Kalau nanti ditemukan unsurnya. Akan dilakukan evaluasi, mereka akan merekomendasikan sangsi ke-Kementrian Sosial," jelas Hartansyah.

"Terkait Doubel job pendamping, itu tidak boleh. Pendamping yang mendapat SK dari Kemensos, harus pokus ke pendamping saja," jelasnya lagi.

Dalam data yang tercatat di data bagian pelayanan dan informasi Dinsos Tanggamus, Keluarga Penerima Manfaat, Program Keluarga Harapan (PKH) atas nama Mukhtamar. Didata ID DTKS kemiskinan, sampai saat ini Mukhtamar masih terdaftar sebagai penerima bansos. (Hasbuna)