Polsek Pulau Panggung Limpahkan Dua Tersangka Pencabulan ke Kejaksaan

 


Polsek Pulau Panggung Limpahkan Dua Tersangka Pencabulan ke Kejaksaan


Tanggamus, GB - Dua pria warga Kecamatan Pulau Panggung, yang berinisial IN (27) dan AS (25), merupakan tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur, Polsek Pulau Panggung telah melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang, Jumat (19/6/20).

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, kedua tersangka dilimpahkan tahap II bersama barang bukti, kemarin Jumat (19/6/20).

"Berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga kemarin pukul 10.00 Wib tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Sabtu (20/6/20).

Lanjutnya, pelimpahan itu juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

"Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan," ujarnya.

Iptu Ramon menjelaskan, Kedua tersangka IN dan AN ditangkap atas pelaporan ID (40) selaku orang tua korban RA (17) warga Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus. Sebab keduanya telah mencabuli korban pada hari yang sama namun waktu berbeda.

"Kedua tersangka ditangkap atas dua laporan berbeda di kediamannya masing-masing di dua Pekon di Kecamatan Pulau Panggung, Senin (23/3/20) pukul 16.00 Wib," jelasnya.

Iptu Ramon mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan kedua tersangka bermodus pacaran dan menjanjikan akan bertanggung jawab. Namun atas kejadian itu membuat korban merasa tertekan dan trauma sehingga ia menceritakan kepada orang tuanya hingga melapor ke Polsek Pulau Panggung.

"Kedua tersangka berdalih berpacaran dengan korban. Kemudian dengan bujuk melakukan perbuatan tersebut. Namun setelahnya korban merasa tertekan sehingga memberitahukan kepada orang tuanya," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mengaku melakukan hal tersebut dengan mengiming-imingi akan bertanggung jawab dan dasar suka sama suka.

Namun dengan dalih apapun, tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan undang-undang.

Ditambahkan Iptu Ramon, dalam perkara tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti sejumlah pakain baik milik korban maupun milik para tersangka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, atau 76 d Jo pasal 81 atau pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (hasbuna)