Dengan Alasan Merugi, Seluruh Karyawan BUMD Bungo Di PHK

 


Dengan Alasan Merugi, Seluruh Karyawan BUMD Bungo Di PHK


BUNGO, GB - Dengan alasan karena dampak Covid-19, dan dikarenakan Ruginya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang dikelola oleh PT. Bungo Dani Mandiri Utama Kabupaten Bungo, secara resmi memutuskan Hubungan Kerja kepada seluruh Karyawan.

Surat resmi PHK yang dilakukan perusahaan tersebut, diterima oleh seluruh karyawan tertanggal pada 30 Juli 2020 yang lalu. Yang berbunyi dalam surat tersebut, PT. BDMU/BUMD dengan alasan terdampak dari bencana Covid-19, dan perusahaan selalu merugi sejak tahun 2013 hingga saat ini.

Kemudian, Perusahaan juga beralasan karena sudah tidak ada modal untuk biaya operasional. Maka, perusahaan melakukan evaluasi dan membutuhkan efisiensi yang berdampak pada pemecatan terhadap seluruh karyawan.

Saat diwawancarai, Ading Sandiko salah satu Karyawan PT. BDMU/BUMD Bungo yang di PHK mengatakan, sebelumnya dirinya bersama karyawan BDMU lainnya, telah mengajukan pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bungo, terkait adanya Hak Karyawan yang belum dibayarkan oleh PT. Bungo Dani Mandiri Utama (PT.BDMU) / BUMD, yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin, SH RT. 09/02 No. C14 – C15 Komplek Wiltop Bungo Plaza pada 1 Juli 2020 lalu.

"Dalam aduan itu kami mempertanyakan kejelasan status kami di perusahaan, pasalnya kami sudah tidak menerima gaji selama empat bulan, yakni Maret, April, Mei, Juni, hingga Juli 2020," ungkapnya.

Dikatakan Ading, berjarak satu bulan pasca aksi seluruh karyawan membuat laporan ke Disnakertrans Bungo, surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikeluarkan dan diterima oleh seluruh karyawan PT. BDMU, pada 30 Juli 2020.

"Adapun hasil dari beberapa mediasi antara seluruh karyawan dan perusahaan di Disnakertrans Bungo, Direktur Utama PT. BDMU Bungo, Mairizal berkeras dan tidak mau memenuhi tuntutan hak seluruh karyawan yang seharusnya wajib di berikan oleh perusahaan, seperti gaji dan THR," jelasnya.

Dengan adanya pemecatan yang dilakukan oleh PT. BDMU, Ading bersama Karyawan lainnya berharap, pihak Pemerintah bisa mengambil sikap dan menindaklanjuti dari permasalahan yang dihadapi Karyawan.

"Kami berharap kepada Pemerintah terkait, untuk mendengar dan menindaklanjuti atas permasalahan yang kami hadapi saat ini. Kami akan terus melakukan upaya-upaya sampai kemanapun demi mendapatkan hak-hak kami yang memang seharusnya kami dapat," pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan isi surat perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang langsung ditanda tangani oleh Dirut PT. BDMU Mairizal, bahwa pihak managemen akan menerima segala tuntutan, dimana perusahaan akan membayar pada saat perusahaan dalam keadaan profit (Atau sudah mendapatkan keuntungan). (ST)