21 Orang Pengunjung Terminal Rimbo Bujang Terjaring Razia

 


21 Orang Pengunjung Terminal Rimbo Bujang Terjaring Razia

Tebo, GB - Tim satuan gugus Covid-19 Kabupaten Tebo, menggelar razia masker di Kecamatan Rimbo Bujang, untuk melakukan penertiban terhadap pengunjung dan pelaku usaha, agar menerapkan Protokol Kesehatan, Rabu (30/9/2020).

Pada kegiatan razia yang digelar pada malam hari tersebut, Tim Gugus menemukan 21 pelanggar yang masih membangkang, tidak mengenakan masker. Sehingga, pelanggar diberikan sanksi sosial dari petugas Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Tebo, seperti Push Up.

"Hari ini kita menemukan 21 pelanggar yang tidak mengenakan masker. Dan, kita hanya berikan sanksi sosial, seperti Push Up," kata Sadel, Kabid Trantib POLPP Kabupaten Tebo.

Didel menjelaskan, dalam penerapan perbub 108 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Kegiatan ini dilakukan, sesuai dari perbub yang dilakukan, untuk menindaklanjuti terkait penerapan atau pendisiplinan masyarakat protokol kesehatan," jelas Didel. 

Didel menambahkan, dalam pelaksanaan Razia kali ini, Tim Gugus tetap melakukan pendataan, masih melakukan penerapan sanksi Sosial terhadap pelanggar. 

"Dari pelanggar yang kita temukan, saat ini masih kita berikan sanksi sosial. Namun, dari data yang kita peroleh, nantinya masih kedapatan, baru kita terapkan denda, sebesar Rp 20 ribu bagi pengunjung, dan 2 juta bagi pelaku usaha," tutup Didel. (ST)