Tim Restic Polres Tebo Bekuk Satu Pelaku Penyalahgunaan NarkobaTebo

 


Tim Restic Polres Tebo Bekuk Satu Pelaku Penyalahgunaan NarkobaTebo

Tebo, GB - Berdasarkan informasi warga, Satuan Narkoba Polres Tebo, berhasil membekuk Pardian Saputra (19), seorang warga Desa Muaro Kilis, yang sering melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu, Senin (7/9/2020).

Saat dikonfirmasi, Pjs Kapolres Tebo AKBP Trisaksono Puspo Aji, melalui IPTU Parlyn Sagala Kasat Resnarkoba polres Tebo, pelaku diamankan petugas, berdasarkan dari informasi masyarakat, yang sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi Narkoba, dijalan batu bara Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir,"

Dikatakan Parlyn, Tim Resnarkoba bersama Jajaran Polsek Tengah Ilir, langsung menuju TKP, dan langsung membekuk Paldian Saputra, salah seorang terduga penyalahgunaan Narkoba.

"Setelah menerima laporan, tim Sat Resnarkoba polres Tebo, langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan terhadap terlapor, ketika sedang melintasi jalan Batu bara, Desa Muara Kilis," kata Kasat.

Lanjut Parlyn, dari hasil pengeledahan terlapor, ditemukan barang bukti lima (5) paket kecil shabu dalam plastik klip bening seberat bruto 1,02 g, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) plastik klip bekas, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah bong alat hisap shabu-shabu, 1 (satu) bungkus kotak rokok gudang garam, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam, 1 (satu) unit HP Redmi warna biru, 1 (satu) buah dompet emas warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy.

"Dari perbuatan-perbuatan pelaku, dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Minimal 4 tahun," terang Kasat. (Dr)