Tebo, GB - Sat Resnarkoba Polres Tebo, bersama dengan jajaran Anggota Polsek Tengah Ilir, berhasil mengamankan Ariyanto (34), yang merupakan satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (16/10).
Pelaku diamankan Tim Opsnal Res Narkoba Polres Tebo, berdasarkan laporan warga, bahwasanya didaerahnya sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, di Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir.
Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trisaksono, S.I.K, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tebo IPTU Parlyn Sagala, SH mengatakan, setelah mendapatkan laporan warga, TIM Opsnal Res Narkoba Polres Tebo langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
"Berdasarkan informasi warga, Tim Opsnal Sat Resnarkoba, dan dibantu dengan Anggota Polsek Tengah Ilir, langsung melakukan penyelidikan. Dan, kemudian sekitar jam 17.00 wib, langsung dilakukan pengeledahan terhadap pelaku," kata Kasat Res Narkoba Polres Tebo, IPTU Parlyn Sagala, SH.
Dikatakan Kasat, setelah dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu, dari tangan pelaku.
"Setelah melakukan penggeledahan, Tim menemukan barang bukti narkotika jenis shabu. Bahkan, terlapor mengakui barang yang ditemukan miliknya," jelas Kasat.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku berupa 3 (Tiga) paket kecil Di duga Shabu seberat *bruto 0,78 gram, 1 (Satu) potongan plastik warna hitam, 1(satu) Unit HP Nokia Tipe 105 warna Biru, 1(satu) Unit Motor Beat warna biru No BH 5410 CQ NO Mesin JFP1E2662710 NOKA MH1JFP123GK670789.
"Atas perbuatannya, saat ini pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan atau Pasal 112 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," tutup kasat. (ST)