Mantan Ketua KUD Selikur Makmur, Yana Indrayana Dituntut Empat Tahun Enam Bulan Penjara

 


Mantan Ketua KUD Selikur Makmur, Yana Indrayana Dituntut Empat Tahun Enam Bulan Penjara

 

Jambi, GB- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menuntut empat tahun enam bulan penjara kepada mantan ketua KUD Selikur Makmur, Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muarojambi, Yana Indrayana, Senin  (19/10/2020). Kemudian barang bukti lima truk colt diesel yang disita atas nama terdakwa Yana Indrayana dikembalikan kepada KUD Selikur Makmur.

Dalam tuntutannya yang dibacakan JPU Kejati Jambi, Zuhdi ,  terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat kesatu KUHP.

Dalam sidang melalui video conference tersebut, terdakwa Yana Indrayana berada di Rutan Polda Jambi. Sedangkan hakim, jaksa, dan kuasa hukum berada di sidang   PN Jambi. 

Dalam tuntutan tersebut JPU Zuhdi menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Yakni perbuatan  terdakwa menimbulkan keresahan yang merugikan masyarakat. Akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat KUD Selikur Makmur mengalami kerugian sebesar Rp 5,7 miliar. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum.

"Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat kesatu KUHP," kata JPU Zuhdi dalam tuntutannya.(bos)