Ribuan Liter BBM Ilegal Diamankan Polres Muarojambi, Dua Sopir Jadi Tersangka

 


Ribuan Liter BBM Ilegal Diamankan Polres Muarojambi, Dua Sopir Jadi Tersangka


Muarojambi, GB- Polres Muarojambi  berhasil mengamankan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin  pada Jumat (23/10/2020) di Jalan Tempino Bajubang Kilometer 37, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi. BBM ini diduga hasil penyulingan ilegal driling yang berada di Desa Pungku, Kabupaten Batanghari. BBM tersebut akan diseludupkan oleh dua tersangka masing-masing berinisial M (42) dan H (41) ke wilayah Bayung Lincir, Sumatera Selatan, menggunakan dua unit mobil. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto mengatakan, masing-masing tersangka menggunakan mobil jenis Mitsubishi pikup dengan nomor polisi BG 9007 T, dan truk Hino dengan nomor polisi BG 8533 CD. 

Kedua mobil ini diamankan petugas yang sedang menggelar patroli di tempat dan waktu yang sama di Jalan Tempino, Kecamatan Mestong.

"Kita mengamankan dua unit mobil yang bermuatan minyak dari hasil ilegal driling atau minyak mentah sebanyak tujuh ribuan liter," kata Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto padasaat konferensi pers di Mapolres Muarojambi, Senin (26/10/2020).



Untuk mobil pick up mengangkut 1.400 liter minyak mentah. Sementara truk hino mengangkut 6.000 liter minyak mentah.

"Terhadap kasus ini kita jadikan dua laporan polisi.  Untuk barang bukti dan dua tersangka sudah kita amankan di  Polres Muarojambi. Keduanya adalah sopir," katanya.

Untuk kedua tersangka dijerat pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau pasal 480 KUHPidana. Ancamannya maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 40 milliar.(bos)