Ketua DPC SPI Tebo, Divonis 4,6 Tahun Penjara

 


Ketua DPC SPI Tebo, Divonis 4,6 Tahun Penjara

 


Gemabangsa.id, Tebo - Terkait persidangan Junawal, Ketua DPC Serikat Petani Indonesia, atas kasus pembakaran alat berat PT Lestari Asri Jaya (LAJ), hingga saat ini telah memasuki persidangan akhir, Kamis (5/11/2020).

Setelah menjalani penahanan, sejak tanggal 26 Mei 2020 lalu, dan telah mengikuti 11 kali persidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Tebo, akhirnya dirinya resmi divonis 4,6 tahun penjara.

"Saudara Junawal di Vonis 4,6 tahun," ujar Armansyah Siregar, S.H., M.Hum ketua hakim saat sidang berlangsung.

Pantauan dilapangan, ratusan anggota SPI tampak berkumpul  dihalaman kantor Pengadilan Negeri Tebo, untuk menunjukkan rasa simpatisan dan mengawal proses hukum Junawal.

Kehadiran ratusan anggota SPI ini tampak datang lebih awal dari jadwal sidang  dan melaksanakan orasi digerbang kantor Pengadilan. masa  mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, TNI dan Sat Pol PP. 

Kapolres Tebo melalui Waka Polres Kompol Yudha Lesmana mengakui dimana anggota SPI memberikan surat pemberitahuan kepada pihak polres untuk menghadiri sidang ketua mereka. Untuk pengamanan ada 300 personil  gabungan dari Polisi,TNI dan Satpol PP. 

"Mereka hendak melihat keberlangsungan sidang dari Sdr Junawal. Karena ini masa, kita tetap terjunkan pengawalan," ungkap Waka menyampaikan perintah Kapolres.

Meskipun tidak terima dan kesal dengan putusan hukum terhadap Junawal, ratusan simpatisan Junawal yang mengikuti berjalannya sidang, akhirnya membubarkan diri setelah mendengar keputusan dari Kuasa Hukum Junawal, di gerbang kantor komplek bupati Tebo. (ST)