Rayu Korban Dengan Bank Gaib, Indrajit Setubuhi Dua Anak Dibawah Umur

 


Rayu Korban Dengan Bank Gaib, Indrajit Setubuhi Dua Anak Dibawah Umur



Gemabangsa.id, Tebo - Kepolisian Resort Tebo berhasil mengungkap kasus penculikan anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Senin (23/11/2020).

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trisaksono, SIK menjelaskan kejadian bermula saat Indrajit sang pelaku menawarkan Bank Gaib kepada nenek Korban, dengan persyaratan menggunakan kain sarung dan minyak fambo, dengan diletakkan dirumahnya.

Dengan bujuk rayu pelaku, kedua orang tua korban langsung datang ke rumah pelaku. Namun, upaya yang dilakukan pelaku belum berhasil. Setelah itu, pelaku meminta lagi kepada korban, untuk ritual selanjutnya, dengan syarat harus membawakan kedua korban untuk melakukan rogosukma, dan aksinya kembali gagal.

"Awalnya, pelaku membujuk kedua orang tua korban, untuk melakukan ritual Bank Gaib, dengan syarat membawakan syarat kain sarung dan minyak fanbo, namun gagal. Setelah itu, pelaku membujuk lagi dengan menyuruh kedua orang tua korban, menghadirkan RA (14) dan TM (12) kerumah pelaku. Aksinya juga gagal," kata Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trisaksono, SIK saat jumpa persnya.

Dijelaskan Kapolres, setelah aksinya gagal, dan tumbuhnya rasa cinta kepada kedua korban pelaku langsung membawa lari kedua korban RA dan TM, karena takut kepada keluarga dan kedua korban, kedalam hutan Lubuk Madrasah.

"Setelah kedua korban dibawa ke rumah pelaku, aksinya kembali gagal. Timbul perasaan cinta terhadap kedua pelaku, dan langsung membawa kabur kedua korban, kerena pelaku takut ketahuan sama keluarga dan kedua orang tua korban kedalam hutan lubuk madrasah," jelas Kapolres.

Bukan hanya membawa kedua korban kabur lanjutnya, kedua korban sempat disetubuhi pelaku. Bukan hanya satu kali, kedua korban dilakukan persetubuhan dengan pelaku hingga puluhan kali, secara bersamaan dengan istri pelaku.

"Atas bujuk rayu pelaku dan tipu muslihat pelaku, korban sempat disetubuhi pelaku sebagai bentuk ritual rogosukma. Bahkan, dirinya melakukan persetubuhan itu bersamaan dengan istri pelaku, disebuah pondok yang dibuatnya sendiri," lanjutnya.

Dari penangkapan kedua pelaku, Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) helai pakaian, 1 (satu) helai selimut dan 1 (satu) helai kain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 4, junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1, junto pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan tindak pidana.

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan penculikan anak dengan pasal 383 junto 76 F Undang-undang RI Nomor 13 tahu. 2014, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," pungkasnya. (ST)