24 Orang Suku Anak Dalam Tebo, Berikan Hak Suara

 


24 Orang Suku Anak Dalam Tebo, Berikan Hak Suara



Gemabangsa.id, Tebo - Seperti warga biasanya, sebanyak 21 warga suku anak dalam asal Sungai Banyu, Desa Tengah Ilir, Kabupaten Tebo Jambi, akhirnya bisa memberikan hak suaranya, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020.

Pantauan dilapangan, warga SAD yang ikut memberikan hak suaranya saat ini, tetap mematuhi protokol kesehatan seperti warga biasa lainnya, dengan mengenakan masker, dan mencuci tangan.

Mereka yang ikut melakukan pencoblosan, yang sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo.

"21 warga SAD yang ikut dalam pemilihan di TPS tersebut berasal dari Sungai Banyu, Desa Tengah Ilir," kata Najib, Ketua TPS 02 Desa Teluk Rendah Ilir, Rabu (9/12/2020).

Dari 24 orang yang terdata dan ikut dalam pemilihan, hanya 21 orang yang bisa hadir untuk memberikan hak suaranya. 3 dari 24 orang warga Suku Anak Dalam tidak bisa menghadiri dan memberikan hak suaranya di TPS 02 Desa Tengah Ilir, karena sakit.

"Sebenarnya yang masuk dalam data TPS 02 Desa Tengah Ilir sebanyak 24 orang. Namun, 3 diantara mereka sedang sakit, dan tidak bisa hadir," jelasnya.

Warga SAD tersebut tercatat, setelah mengantongi KTP elektronik. Namun, tidak semua warga SAD tersebut terakomodir dalam DPT dan dapat memberikan hak suaranya. (ST)