Dua TPS Di Bungo, Gelar Pemungutan Suara Ulang

 


Dua TPS Di Bungo, Gelar Pemungutan Suara Ulang



Gemabangsa.id, Bungo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo, hari ini kembali melaksanakan Pemungutan suara ulang, didua TPS yang ada di Kecamatan Rimbo Tengah dan Kecamatan Bungo Dani. Hal tersebut diutarakan Ruslan Minan, Komisioner KPU Bungo, Sabtu (12/12/2020).

"Ada dua TPS yang hari ini dilakukan PSU. TPS 04 Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, dan TPS 07 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah," ujar Ruslan Minan, Komisioner KPU Bungo.

Dirinya menjelaskan, PSU itu dilakukan kembali, berdasarkan adanya pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bungo, terkait temuan pada pemilihan serentak 9 Desember yang lalu.

"Hal ini berdasarkan adanya kajian Bawaslu, melalui surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Bungo, dikarenakan pemilih tidak melakukan pencoblosan. Melainkan hanya mencontreng nomor urut kandidat," tuturnya.

Lanjutnya, walaupun terjadi pemungutan suara ulang di dua TPS yang digelar hari ini, antusias pemilih yang datang ke TPS, tetap mematuhi aturan protokol kesehatan.

"Antusiasme masyarakat pemilih, tetap semangat dan tetap mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.

Sementara Fahrurrozi, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi yang hadir pada saat PSU digelar, tetap melakukan pengawasan ketaatan prosedur PSU sesuai aturan PKPU Nomor 18 tahun 2020.

"Pada pelaksanaan PSU saat ini. Kita tetap melakukan pengawasan yang sesuai prosedur PSU, sesuai aturan PKPU No. 18 tahun 2020," jelas Fahrurrozi.

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi itu juga memastikan mekanisme dan aturan KPU, tentang himbauan terhadap masyarakat, dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Kita disini juga memastikan mekanisme dan aturan KPU, tentang himbauan terhadap pemilih, dalam mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19," pungkasnya. (ST)