Angkut 56 Galon BBM Ilegal, Erison Dan Robi Diamankan Polisi

 


Angkut 56 Galon BBM Ilegal, Erison Dan Robi Diamankan Polisi



Gemabangsa.id, Bungo - Tim Spartan Sat Reskrim Polres Bungo,  berhasil melakukan penindakan dan penertiban terhadap pelaku yang melakukan aktivitas pengangkutan BBM Subsidi (Ilegal Oil) diwilayah Kabupaten Bungo, Minggu (17/01/2021).

Pada penertiban yang digelar, Tim Spartan Sat Reskrim Polres Bungo berhasil mengamankan 2 orang pelaku, yang sedang mengangkut BBM Subsidi, dengan menggunakan L300 Pickup, menuju Kecamatan Pelepat Ilir.

Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi, SIK melalui Kasatreskrim Polres Bungo AKP Riedho Syawaluddin Taufan membenarkan atas penangkapan terhadap 2 orang pelaku ilegal Oil yang dilakukan.

"Ya, tim mengamankan 2 (dua) orang pelaku pengangkutan belasan galon bbm subsidi, dengan menggunakan kendaraan roda empat," ujar Kasat.

Kedua pelaku yang diamankan adalah, Erison warga Kelurahan Maju Jaya, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, dan Robi Gazali, warga Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Dari hasil penangkapan yang dilakukan terhadap kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Mobil L300 warna Hitam, 1 (Satu) buah Hp Nokia warna Hitam, 56 (Lima puluh enam) Buah galon berisikan solar subsidi.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang MIGAS. Untuk pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Bungo," pungkasnya. (ST)