Gemabangsa.id, Muarojambi- Tim Rajawali Satreskrim Polres Muarojambi kembali menangkap pelaku kejahatan. Kali ini mereka menangkap tiga pelaku illegal drilling atau BBM ilegal di wilayah Kecamatan Mestong pada Minggu (03/01/2021).
Masing-masing berinisial J (25) warga RT 9 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, W (48) warga RT 7 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dan M (40) warga RT 01 Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi.
Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi menyampaikan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut bermula pada saat Tim Rajawali Satreskrim Polres Muarojambi melakukan patroli di wilayah Kecamatan Mestong pada Minggu (03/1/2021) sore.
Saat melakukan patroli, tim yang dipimpin IPDA Yoga P Mukti dan IPDA Jerry Tambunan berpapasan dengan tiga unit Truk Hino jenis Dutro warna hijau bak Hitam dengan nomor Polisi BH 2808 YX, truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor Polisi BH 8715 BU, dan truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning. Ketiga kendaraan tersebut dicurigai sedang mengangkut minyak mentah ilegal. Tim Rajawali kemudian menghentikan laju ketiga kendaraan tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan dokumen. Hasilnya ternyata ketiga kendaraan tersebut benar sedang mengangkut BBM berupa minyak mentah lebih kurang 15.000 liter. Dalam proses pengangkutan itu sama sekali tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah.
“Penangkapan terjadi di RT 09 Desa Sido Mulyo Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi,” kata AKP Amradi kepada wartawan.
Amradi menjelaskan, minyak mentah illegal itu diangkut dari Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dan hendak dibawa menuju gudang pemasakan minyak di Desa Bedeng Arang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
” Ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Muarojambi, ” katanya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP Jo Pasal 53 huruf B UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. ” Ancaman hukumannya penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi 40 Miliar,” kata Amradi.(bos)