Terbuai Janji, Bunga Dicabuli Berulang Kali Oleh Tetangganya

 


Terbuai Janji, Bunga Dicabuli Berulang Kali Oleh Tetangganya

 

Gemabangsa.id- Gara-gara terbuai janji  membuat Bunga (bukan nama sebenarnya) lupa segalanya. Remaja yang masih berusia 15 tahun ini terpaksa menjadi budak nafsu seorang pria yang bekerja di perusahaan swasta. Bahkan, pelaku inisial My itu menyetubuhi korban hingga 5 kali.

"Pelaku My sudah ditangkap berkat laporan dari keluarga korban. Saat ini, pelaku kita tahan untuk mempermudah proses penyidikan," kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko dikutip merdeka.com, kemarin.

Dia menceritakan, perbuatan tidak senonoh itu dialami korban berawal pada Senin 4 Januari 2021 lalu. Pelaku merupakan tetangga korban, mereka sama-sama tinggal di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Orang tua korban awalnya melihat anaknya belum bangun dari tidur. Kondisinya tidak seperti biasa, bangun cepat dan memasak. Terus, orang tua curiga lalu membangunkan anaknya, dan membanting handphone anaknya. Orang tuanya langsung pergi," ujarnya.

Namun, korban meninggalkan rumah tanpa permisi kepada ibunya. Begitu melihat korban tidak ada di rumah, ibunya bersama dengan keluarga lain berusaha mencari korban.

Tak lama kemudian, keluarga ibunya melihat korban di pinggir jalan. Tanpa banyak tanya, korban langsung dibawa pulang ke rumah. Setibanya di rumah, sang ibu menanyai korban.

"Korban pun menceritakan, dia sudah dicabuli seorang laki-laki yang tinggal dekat rumah mereka," ungkap Indra.

Korban juga mengaku dipaksa pelaku untuk membuka baju dan celana hingga akhirnya terjadi perbuatan cabul. Dari pengakuan korban, pelaku sudah melakukannya sebanyak 5 kali. Kali pertama di sebuah Taman Kanak-kanak (sekolah TK).

"Pelaku janji mau menikahi korban. Bahkan pelaku mengancam agar tidak menceritakan kepada orang tuanya. Apabila diceritakan kepada orang tua, pelaku bakal menghancurkan orang tua dan keluarga korban. Itu sebabnya, korban tidak menceritakan kepada orang tuanya," jelasnya.

Mendengar keterangan korban, orang tua korban kemudian melaporkan pencabulan itu ke Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut. Kemudian, pada Senin (18/1) sekitar pukul 18.00 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat, pelaku berada di suatu pos sekuriti yang terletak di Kecamatan Pelalawan. Saat itu, pelaku sedang berteduh.

Sejumlah anggota  polisi  yang dipimpin Bripka Sandro Simamarta langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Pelaku dan barang bukti 1 buah baju tidur daster hitam motif bunga, 1 buah bra hijau,1 buah kaos dalam pink, 1 celana dalam putih diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Indra.(bos)