Tim TEKAB Polresta Jambi, Amankan 2 Orang Pelaku Curas

 


Tim TEKAB Polresta Jambi, Amankan 2 Orang Pelaku Curas



Gemabangsa.id, Jambi - Tim TEKAB Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi, berhasil mengungkap 2 pelaku Curas dan curanmor. Hal tersebut disampaikan langsung Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian SIK MH, pada konferensi pers di Mapolresta Jambi pada Senin 25/01 pukul 13.00 wib.

"Dua pelaku yang diamankan, adalah pelaku Curas dan curanmor, yang beraksi diwilayah kota Jambi," ujarnya.

Kedua pelaku yang diamankan adalah S (23), warga Musi Banyuasin Sumsel, yang berperan sebagai sebagai pelaku kekerasan dengan menodongkan senpi pada korban. Sementara RMB (43), yang juga warga Muba Sumsel, sebagai pelaku membawa kabur motor milik korban.

"Kedua pelaku, berperan sebagai aktor yang berbeda. Pelaku S sebagai pelaku kekerasan, dan RMB yang membawa kabur kendaraan," tuturnya.

Dikatakannya, kedua pelaku diamankan Tim TEKAB Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi, merupakan pelaku curas dan curanmor dengan menggunakan senpi rakitan yang terjadi dikawasan jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Suka Karya Kecamatan Kotabaru Jambi kejadian pada Senin 04/01 pukul 18.30 wib.

"Pelaku diamankan petugas, di sekitaran Damkar Kota Jambi beserta barang bukti 1 unit senpi rakitan dan 1 butir amunisi," terangnya.

Dalam hal ini, Kapolresta juga menjelaskan, kejadian penangkapan tersebut berawal atas laporan seorang warga yang menjadi korban Curas dan Curanmor.

"Kejadian bermula, ketika korban hendak pulang. Dan, tiba tiba korban dihampiri 2 pelaku, dan korban ditodong dengan senpi. Korban sempat melakukan perlawanan, tapi naas ketika sedang melakukan perlawanan terhadap satu pelaku, satu pelaku lagi melarikan sepeda motor korban," terangnya.

Atas kejadian tersebut lanjutnya, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam, nopol BH 3186 OG. Dengan kerugian ditaksir berkisar Rp 17 juta. Sementara korban mengalami luka memar dan benjol pada wajah.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2, dengan ancaman kurungan 12 tahu penjara," ungkap Kombes Pol Dover Christian. (FJJ)