Edarkan Narkoba, Oknum ASN Pemkab Kerinci Ditangkap Polisi

 


Edarkan Narkoba, Oknum ASN Pemkab Kerinci Ditangkap Polisi


Gemabangsa.id, Kerinci - Tim opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci, berhasil mengamankan empat pelaku pengedar narkoba jaringan Provinsi, saat berada disebuah pondok kebun milik warga, di Desa Simpang Tutup, Kecamatan Gunung Kerinci-Jambi, saat sedang pesta narkoba, Kamis (11/02/2021).

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu Ons Narkoba jenis Sabu dari tangan keempat pelaku, dengan harga seratus juta rupiah.

Keempat pelaku yang diamankan adalah YD alias Topel (41), GH (54) alias Pak Riko, YSA (26) alias awek, dan AP (43), yang merupakan oknum ASN Aktif Pemkab Kerinci.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Nugroho mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku, setelah dilakukan pengintai selama 2 hari dilokasi, yang merupakan Bandar jaringan Provinsi.

"Berdasarkan informasi dari beberapa saksi, Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan selama dua hari dilokasi, untuk melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka," kata Kapolres Kerinci, AKBP Agung Nugroho.

Dikatakannya, untuk keempat pelaku yang diamankan petugas, merupakan bandar narkoba jaringan Provinsi, yang telah meresahkan masyarakat sekitar.

"Keempat pelaku merupakan jaringan Provinsi. Dan satu diantara mereka, merupakan ASN Aktif Pemkab Kerinci," jelasnya.

Selain mengamankan keempat pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Ons Narkoba jenis sabu yang disimpan dalam plastik, timbangan digital, alat hisap sabu atau Bong, serta beberapa unit Handphone.

Hingga saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka lainnya, yang merupakan pemasok sabu asal Musi Rawas, Sumatera Selatan.

"Atas perbuatannya, keempat para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat (2), undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman dua puluh tahun penjara," pungkasnya. (ST)