Kepada wartawan, Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan, Hazim sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengunaan ijazah palsu atas nama dirinya. Tersangka diduga telah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP.
"Ya benar. Sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan," ujar kapolres.
Untuk diketahui pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dipada 29 Desember lalu diikuti 10 Desa se Kabupaten Merangin, diantaranya Desa Tunggul Bulin yang diikuti empat calon, salah satunya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Colon nomor urut 1. Ahmad Rozali meraih 120 suara, calon nomor urut 2. Daman Huri meraih 146 suara dan calon nomor urut 3. Marhan meraih 159 suara sementara suara terbanyak diraih oleh calon nomor urut 4. Hazim dengan 276 suara. (bos)