Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Calon Kades Tunggul Bulin Ditahan Polisi

 


Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Calon Kades Tunggul Bulin Ditahan Polisi


 Gemabangsa.id, Merangin- Calon kepala desa terpilih Desa Tunggul Bulin, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, bernama  Hazim  ini terkena batunya. Karena diduga menggunakan ijazah palsu paket B setara SMP yang dilampirkan sebagai persyaratan pencalonannya pada Pilkades serentak 29 Desember 2020, pria berusia 43 tahun itu harus berurusan dengan polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut Hazim kini  ditahan di Mapolres Merangin.

Kepada wartawan, Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan, Hazim sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus  pengunaan ijazah palsu atas nama dirinya. Tersangka diduga telah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP.  

"Ya benar. Sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan," ujar kapolres.

Untuk diketahui pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dipada 29 Desember lalu diikuti 10 Desa se Kabupaten Merangin, diantaranya Desa Tunggul Bulin yang diikuti empat calon, salah satunya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Colon nomor urut 1. Ahmad Rozali meraih 120 suara, calon nomor urut 2. Daman Huri meraih 146 suara dan calon nomor urut 3. Marhan meraih 159 suara sementara suara terbanyak diraih oleh calon nomor urut 4. Hazim dengan 276 suara. (bos)