Pecat Perangkatnya Dari Perangkat Desa, LSM GPRI Tuding Kades Dan Camat Ada Permainan

 


Pecat Perangkatnya Dari Perangkat Desa, LSM GPRI Tuding Kades Dan Camat Ada Permainan


Gemabangsa.id, Merangin - Dengan diberhentikannya Hamdi Kurnia, sebagai Kepala Dusun Bukit Penantian, Desa Limbur Merangin, menjadi pertanyaan besar bagi LSM GPRI Jambi.

Sehingga, Joko Wahyono selaku bagian Investigasi LSM GPRI Jambi menduga, surat pemberhentian Kadus Bukit Penantian, tidak sesuai dengan mekanisme yang tertuang didalam permendagri no 67 tahun 2017, dan adanya unsur lain terhadap pemberhentian tersebut.

"Saya menduga, Kades Limbur Merangin melakukan pemberhentian terhadap Kadua Bukit Penantian, itu sangat tidak mendasar, dan tidak melalui prosedur yang ada," ujar Joko.

Joko wahyono juga menilai, keterlibatan Camat Pamenang Barat, juga tidak mengetahui aturan yang jelas, tentang pemberian rekomendasi.

"Camat tidak semudah itu mengeluarkan rekomendasi. Seharusnya, ada peninjauan terlebih dahulu, dan apa kronologinya. Adakan upaya penyelesaian konflik yang ada. Karena, kadus itu bawahan Kades, dan bukan bawahan Camat," tegasnya.

Dikatakan Joko, Hamdi kurnia (Bujang) sudah 3 kali mendapatkan surat pemberhentian dari jabatannya sebagai perangkat Desa Limbur Merangin, dengan jabatan Kepala Dusun Bukit Penantian, seperti yang dilansir dari pemberitaan media ini sebelumnya, bahwasanya hamdi (Bujang) mengatakan bahwa pada 2 kali surat pemberhentian nya itu tidak sesuai dengan mekanisme, tanpa ada rekomendasi tertulis dari pihak kecamatan.

"Sebelum mendapatkan surat pemberhentian yang ketiga, Hamdi (Bujang) juga sudah jumpai Daryanto camat Pamenang Barat. Respon Camat waktu itu akan didudukkan antara Hamdi dan Kades Limbur Merangin H.Idris. Namun, hal itu belum sempat terwujud," tutur Joko lagi.

Setelah mendapatkan surat pemberhentian yang ketiga sebut Joko, surat pemberhentian selanjutnya dari Kades Limbur Merangin H.idris, surat tertanggal 30 Januari 2021, baru ada berdasarkan rekomendasi pemberhentian tertulis dari kecamatan.

Sehingga, Hamdi Kurnia merasa keberatan dengan rekomendasi pemberhentian tertulis yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Pamenang Barat, dengan item-item yang tertuang di dalam surat pembeehentian tersebut sebagai dasar pemberhentiannya, dan melayangkan surat tertanggal 22 Februari, tentang keberatan terhadap surat pemberhentian dari rekomendasi Camat.

"Hamdi Kurnia (Bujang) yang kami dampingi langsung, menyurati Camat Pamenang Barat, surat keberatan atas rekomendasi tersebut, karena dinilai tidak layak dan semena-mena itu, yang diduga ada permainanan antara camat Pamenang Barat Daryanto dan Kades Limbur Merangin H.idris," sebutnya.

Dirinya juga berharap, agar pihak Kecamatan Pamenang Barat dapat meninjau kembali atas surat pemberhentian Kadus Bukit Penantian, dengan rekomendasi yang diberikan Camat.

Diharapkan kepada pihak Kecamatan Pamenang Barat, agar dapat meninjau kembali terkait dengan pemberhentian Hamdi kurnia (Bujang) dari jabatannya sebagai kadus bukit penantian. Karena kuat dugaan pemberhentian perangkat Desa ini sangat sangat tidak mendasar," pungkasnya. (Yzd).