Sekda Sudirman ditunjuk sebagai Plh Gubernur Jambi Oleh Mendagri

 


Sekda Sudirman ditunjuk sebagai Plh Gubernur Jambi Oleh Mendagri

 

Gemabangsa.id, Jambi- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman menjadi pelaksana harian (Plh) Gubernur Jambi. Hal tersebut sesuai dengan radiogram Mendagri Nomor 121/672/SJ tertanggal 10 Februari 2021 yang ditembuskan kepada tujuh Sekdaprov yang daerahnya melaksanakan Pilgub di Indonesia dengan klasifikasi amat segera.

Tujuh provinsi itu adalah Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam radiogram itu, Mendagri menjelaskan, sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2016-2021 tanggal 12 Februari maka Sekda melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian kepala daerah.

Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ini untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Jabatan Plh gubernur itu bisa sampai dilantiknya kepala daerah definitif. Namun bisa pula hanya sampai dilantiknya Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang biasanya berasal dari pejabat Kemendagri.

Karo Pemerintah Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat membenarkan penunjukan Sudirman sebagai Plh Gubernur Jambi.(bos)