Sudah Digadai Rp 2,5 Juta, Tim Rajawali Tangkap Maling Motor Petani di Kasang Pudak

 


Sudah Digadai Rp 2,5 Juta, Tim Rajawali Tangkap Maling Motor Petani di Kasang Pudak

 

Gemabangsa.id, Muarojambi- Tim Rajawali Satreskrim Polres Muarojambi berhasil menangkap pelaku  pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Lorong Tanjung Nangko, Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, pada 6 November 2020. Tanpa perlawanan, pelaku berinisial RF (24) ditangkap di salah satu warung yang berada di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Rabu (3/2/2021) malam. 

Hebatnya lagi, tim Rajawali juga berhasil mengamankan seorang penadah sepeda motor hasil curian tersebut berinisial AS (31),  warga Desa Danau Kedap, Kecamatan Marosebo.

"Pelaku kita tangkap bersama seorang penada sepeda motor hasil curiannya itu. Keduanya tidak berkutik, dan mengakui perbuatannya," kata Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto lewat Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas, Minggu (7/2/2021).

Pelaku RF telah mencuri motor milik seorang petani yang lupa mengambil kunci kontak motornya. Sehingga dengan mudahnya, RF membawa kabur motor petani tersebut. Kemudian RF langsung menggadaikan motor itu  kepada AS sebesar Rp 2.500 ribu.

"Pelaku menggadaikan dengan tempo satu bulan. Tapi pelaku tidak menebus motor itu," ujar Iptu Khoirunnas.

Di tangan AS, motor tersebut telah berubah dari kondisi awal. Semula warna putih, kini menjadi warna hitam. "Dan pelat motornya pun turut dirubah," tuturnya.

Saat ini pelaku bersama penada dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Muarojambi. "Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana," katanya.

Khoirunnas menambahkan atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta. "Kita bergerak dan menangkap pelaku  berdasarkan laporan korban ke Polres Muarojambi," pungkasnya.(bos)