Lebih Setahun Buron, Jejak Harun Masiku Belum Terdeteksi KPK

 


Lebih Setahun Buron, Jejak Harun Masiku Belum Terdeteksi KPK

Gemabangsa.id- Jejak tersangka kasus suap PAW DPR, Harun Masiku hingga kini tak terdeteksi keberadaannya oleh KPK. Namun, KPK meyakini bahwa Harun Masiku masih berada di Indonesia.

"Kami meyakini yang bersangkutan (Harun Masiku) masih di dalam negeri," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, seperti dikutip detik.com, Selasa (2/3/2021).

Alex mengatakan KPK telah mencegah Harun Masiku untuk keluar dari Indonesia. Menurutnya, jika sistem di Imigrasi berjalan dengan baik, maka dipastikan Harun Masiku tidak akan lolos keluar dari Indonesia.

"Kalau sistemnya berjalan dengan baik, pintu-pintu keluar yang resmi itukan udah ditutup. Kecuali dia kemudian keluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi seperti perahu kan. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi, nggak akan lolos," katanya.

Alex menegaskan KPK masih terus memburu Harun Masiku. Bahkan, kata Alex, KPK telah membentuk dua satgas khusus untuk mencari keberadaan Harun Masiku dan para buronan lainnya.

"Kita tetap berusaha cari yang bersangkutan, bahkan udah libatkan pihak kepolisian. Kalau ada masyarakat yang tau, kami udah buka kontak pelaporan di KPK. Silakan saja yang mengetahui, silakan melapor. Kami nggak akan berhenti (mencari) pihak yang mangkir baik itu saksi atau tersangka," ucapnya.

Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 Januari 2020. Hingga kini, jejak tersangka suap itu tak terlacak.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap PAW DPR yang hingga kini belum tertangkap. Padahal tiga tersangka lain, yakni Saeful Bahri, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina, sudah divonis bersalah.

Bagaimana vonis ketiganya? Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful, yang juga kader PDIP, dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU.

Hakim meyakini Saeful memberikan suap secara bertahap dan bersama-sama Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap. Adapun pemberian pertama sebesar SGD 19 ribu atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.

Kemudian, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pembacaan vonis untuk Wahyu dan Tio dilakukan pada 24 Agustus 2020. Keduanya terbukti bersalah menerima suap dari Saeful dan Harun Masiku.(bos)