Sedang Jual Beli Emas Hasil PETI, Wahyudi Ditangkap Tim Sultan Tanpa Perlawanan

 


Sedang Jual Beli Emas Hasil PETI, Wahyudi Ditangkap Tim Sultan Tanpa Perlawanan


Gemabangsa.id, Tebo - Tim Sultan Polres Tebo, berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku, yang merupakan satu orang pelaku ilegal Mining dan jual beli emas hasil PETI, Jumat (05/03/2021).

Pelaku Wahyudi (21), warga Desa Teluk Kembang Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo tanpa perlawanan, saat diamankan Tim Sultan Polres Tebo, saat sedang melakukan jual beli emas hasil dari Penambangan Emas Tanpa Izin.

"Ya benar, Tim Sultan Polres Tebo berhasil mengamankan satu pelaku Ilegal Mining, pada saat sedang jual beli emas hasil PETI," kata Kasatreskrim Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar SIK, mewakili Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono, SIK.

Dikatakan Kasat, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari warga, bahwasanya dirumah pelaku sering dilakukan kegiatan jual beli emas, serta pembakaran emas hasil PETI.

"Berdasarkan hasil Penyelidikan, bahwa dirumah pelaku, sering terjadi perbuatan ilegal mining atau jual beli emas hasil PETI," jelas Kasat.

Dari hasil penangkapan pelaku, Tim Sultan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 

 - 1 unit alat komunikasi Handpone merek Xiomi warna putih, 

 - 1 unit timbangan elektronik merek pocket scale warna hitam,

 - 1 pcs tabung kosong tabung gas,

 - 1 pcs kalkulator elektronik warna putih hijau merek deli, 

 - 1 buah gunting, 

 - 1 buah nota penjualan, 

 - 1 buah korek api gas warna ungu, 

 - 1 buah mangkok besar untuk membakar emas, 

 - 4 buah mangkok kecil tempat mambakar emas, dan

 - 2,85 gram logam berharga/emas yg terbagi dari 3 pentolan emas.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti saat ini langsung dibawa ke Mapolres Tebo, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 161 UU  RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," tegasnya. (ST)