SPSI Tuding, PTPN VI Rimdu Tebo Pakai Sistem Belanda Kepada Pekerja Buruh

 


SPSI Tuding, PTPN VI Rimdu Tebo Pakai Sistem Belanda Kepada Pekerja Buruh


Gemabangsa.id, Tebo - Seru, aksi cekcok mulut masa  Federasi Sirikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPSI) Tebo, dengan pihak perusahaan PTPN VI Rimbo Dua (Rimdu) Tebo, membuat suasana tegang. Tidak diterima mediasi oleh PTPN, koordinator badan hukum SPSI Tuding pihak PTPN masih memakai sistem Belanda terhadap pekerja buruh dan tidak menyadari Indonesia sudah merdeka. 

Dari pantauan dilapangan, cekcok berawal dari utusan utusan PTPN melalui  Kuasa Hukum M.Syahlan Somasir, menemui masa menyampaikan keputusan dari pimpinan  PTPN VI Tebo.

Dibatasi pagar besi pabrik perusahaan Syahlan yang memakai pengeras suara menyampaikan, Dimana pimpinan PTPN memerintahkan kepadanya untuk mendengarkan dan mencatat aspirasi dan minta untuk dilaporkan dan tidak melakukan dialog.

"Apa yang menjadi aspirasi saudara kami sudah mencatat dan nanti kami laporkan ke pimpinan. Maaf kami diperintahkan tidak ada dialog hari ini," ujar Syahlan kuasa hukum PTPN. 

Syahlan juga menyampaikan dan berdalih apa yang dilakukan PTPN sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Bila mana menurut rekan SPSI tidak sesuai diminta untuk menempuh jalur hukum atau melaporkan kepada Depnaker.

"Silakan lapor kami ke Depnaker atau kepersidangan perselisihan perburuhan," tegasnya dan menyatakan PTPN siap.

Belum selesai bicara, pembicaraan langsung di potong dan disanggah oleh koordinator bidang hukum SPSI Jhoni Raja Guguk. 

"Silakan hak saudara, Ini perusahaan milik negara dan hak rakyat. Masyarakat cari makan seharusnya diadopsi oleh negara," tegasnya dengan lantang juga mengunakan pengeras suara.

Ketengan ini membuat barisan pengamanan polres Tebo kembali merapat barisan. Kesempatan itu, diambil oleh pihak PTPN seolah mengancam masa.

"Kami sudah mencatat aspirasi. Keputusan akan kami sampaikan ke pimpinan. Kau saudara ingin bertahan karyawan kami terusik atas keberadaan rekan-rekan semuanya kami serahkan ke penegak hukum yang ada disini," tegasnya.

Cara bicara seperti itu membuat pihak SPSI terpancing emosi.

"Tangkap saya, bila pihak kepolisian berkenang. kami bela mereka yang tertindas.  karena kami  memiliki hati nurani. Bukan untuk kepentingan pihak manapun," tegas Jhoni. 

"Silakan anda mau melakukan apa saja, saya minta penolakan ini dibuat secara tertulis. Jangan ada lagi sistem Belanda. Negara ini sudah merdeka," imbuhnya dengan nada tegas . 

Suasana makin panas, akhirnya pihak perusahaan meninggal kerumunan masa. Hanya barisan  puluhan security PTPN masih tegak lurus. Orasi pun terus dilakukan masa untuk mendapat keadilan. Mendesak pihak PTPN membuat surat pernyataan atas penolakan mereka dan tidak hanya ucapan lisan saja tantang masa.

Oleh pihak polres Tebo mencari solusi atas insiden kedua belah pihak. Akhirnya pihak perusahaan bersedia membuat surat pernyataan dimana persolan ini dilimpahkan kepada tim terpadu pemerintah kabupaten Tebo dan pihak perusahaan berjanji akan hadir saat mediasi kapan saja dilakukan tim terpadu yang ditanda tangani diatas matre sepuluh ribu oleh Legas dan kuasa hukum PTPN. 

Karena pihak SPSI sudah merasa halnya dan tuntutannya direspon, masa tampak membongkar denda yang dipersiapkan untuk masa menginap dan menyimpulkan semua atribut mereka lalu membubarkan diri. 

Dari pantauan dilapangan, Aksi demo  puluhan kelompok SPSI  digelar di gerbang utama Pabrik PTPN VI Rimdu Tebo, Selasa (30/3/2021) dimulai pukul 10.30 Wib. Aksi demontrasi ini dilakukan puluhan masa SPSI dan solidaritas dibantu para petinggi Pimpinan Daerah (PD) SPSI  provinsi Jambi. 

Dalam orasinya, koordinator juga pimpinan cabang SPSI Tebo Hopni Muhamad, menyampaikan tuntutan agar pihak PTPN memenuhi kewajiban kenaikan upah para pekerja. Terkait upah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBN) di PTPN. 

"Kami hanya menuntut upah, kenapa ditempat lain bisa dan di PTPN ini mereka hanya dibayar Rp 30 ribu per mobil. Jangan diambil hak mereka, untuk apa pemerintah menetapkan UMP dan UMK," ungkapnya. (Ns)